Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Cuma KPK, Edukasi Pencegahan Korupsi Juga Harus Digalakkan Pemerintah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 09 September 2021, 22:15 WIB
Tak Cuma KPK, Edukasi Pencegahan Korupsi Juga Harus Digalakkan Pemerintah
Diskusi bertema 'Masa Depan KPK Pasca Putusan MK' yang diselenggarakan Jakarta Journalist Center (JJC)/Ist
rmol news logo Perspektif pencegahan korupsi yang selama ini digaungkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai belum sepenuhnya dipahami penyelenggara negara. Oleh sebab itu, edukasi terkait pencegahan korupsi yang selama ini dijalankan KPK penting untuk terus digalakkan dan didukung pemerintah.

Hal tersebut ditegaskan peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Aron Hariri dalam diskusi bertema 'Masa Depan KPK Pasca Putusan MK' yang diselenggarakan Jakarta Journalist Center (JJC), Kamis (9/9).

"Edukasi penting supaya kebijakan mereka sesuai rule, tidak ada salah administratif apalagi niatan menyelewengkan. Firli (Ketua KPK) pernah menyampaikan, ada 7 cabang korupsi dan 30 bentuk lainnya. Artinya pemberantasan korupsi bukan hanya di KPK, tapi dari presiden sampai ke bawah," jelas Ahmad Aron.

Dalam duskusi yang sama, Koordinator KPK Watch Indonesia, Yusuf Sahide menyebut dalam bidang pencegahan korupsi ada supervisi pencegahan dan koordinasi. Soal pencegahan, kata dia, selama ini sudah dijalankan oleh lembaga antirasuah.

"Tapi kita harus ingat, multiply action dari pemerintah juga penting karena yang mau dicegah itu adalah sektor pemerintah, makanya dorongan kuat dari pemerintah itu penting," jelasnya.

Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah dan KPK, maka ego sektoral di dalam penegakan hukum tak akan terjadi.

"Lembaga penegakan hukum kan bukan hanya KPK, tapi ada kejaksaan, dan kepolisian. Kalau ini sudah tidak ada ego-ego sektoral dan semua punya visi yang sama, saya kira proses pencegahan supervisi itu akan semakin lebih baik," tandasnya.

Dalam acara diskusi publik ‘Masa Depan KPK Pasca Putusan MK’ yang digelar Jakarta Journalist Center (JJC), turut serta beberapa narasumber lain, di antaranya Gurubesar Ilmu Hukum Pidana Unpad, Prof Romli Atmasasmita dan Gurubesar Psikologi Politik UI, Hamdi Muluk. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA