Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dianggap Tak Penuhi Syarat, Nyoman Adhi Justru Terpilih jadi Anggota BPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 09 September 2021, 22:39 WIB
Dianggap Tak Penuhi Syarat, Nyoman Adhi Justru Terpilih jadi Anggota BPK
Nyoman Adhi Suryadnyana/Net
rmol news logo Berbagai macam penolakan baik dari kalangan mahasiswa hingga beberapa anggota DPR RI terhadap Nyoman Adhi Suryadnyana lantaran dianggap tidak memenuhi syarat pupus, setelah mantan Kepala Bea Cukai Manado itu terpilih dengan suara terbanyak melalui voting di Komisi XI DPR RI.  

Nyoman Adi merupakan satu dari dua nama calon anggota BPK yang dinilai tak lolos persyaratan tapi mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI. Satu nama lagi adalah Harry Z Soeratin, sedangkan satu orang lain mengundurkan diri.

Nyoman Adi dan Harry tidak diloloskan DPD karena tidak memenuhi syarat yang diatur dalam  UU BPK  15/2006 Pasal 13 huruf. Pasal itu mengatur syarat minimal dua tahun telah meninggalkan jabatannya di badan pengelola keuangan.

Saat jalannya prose uji kepatutan dan kelayakan, anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PPP Nurhayati Monoarfa mempersoalkan pencalonan Nyoman Adi. Nurhayati mempertanyakan apakah Nyoman pernah menjadi pejabat di lingkungan pengelola negara. Sebab, menurutnya, catatan itu tidak tercantum dalam paparan Nyoman.

"Saya membaca tapi tidak menemukan CV Bapak di dalam paparan ini. Jadi kita agak bertanya-tanya Bapak itu dari mana, karena memang ada persyaratan dalam Pasal 13 huruf J UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, menegaskan bahwa salah satu calon anggota BPK paling singkat 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan negara," kata Nurhayati, di dalam ruang rapat Komisi XI, kompleks parlemen, Rabu (8/9).

"Jadi kita nggak tahu apakah Bapak sudah lebih dari tahun atau belum meninggalkan badan pengelolaan negara ini," imbuhnya.

Bahkan, Komisi XI DPR diadukan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) oleh Koalisi Mahasiswa Indonesia (KMI). KMI mempersoalkan mengapa Komisi XI DPR masih mengikutsertakan Nyoman Adi dalam seleksi calon anggota BPK.

"Ini adalah tindakan moral kami selaku mahasiswa. Memanfaatkan ruang yang tersedia untuk mengingatkan para politisi DPR bahwa apa yang mereka lakukan sungguh-sungguh melukai konstitusi negara. Ini menjadi preseden buruk sepanjang sejarah pemilihan anggota BPK," kata Koordinator KMI Abraham, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/9).

Abraham mengacu pada UU BPK pasal 13 huruf J yang mensyaratkan calon anggota BPK harus setidaknya dua tahun meninggalkan badan pengelola keuangan negara. Sementara itu, Komisi XI memasukkan dua nama itu untuk mengikuti uji kelayakan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA