Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari mendapati kebanyakan narapidana narkotika yang dipenjara ialah mereka yang masuk kategori pengguna atau pecandu.
Sementara menurutnya, kebijakan hukum kasus narkotika di Indonesia sudah mulai menempatkan diri bahwa pengguna atau pecandu adalah korban dari kejahatan narkotika. Karena itu seharusnya golongan ini dilakukan rehabilitasi, bukan dihukum pidana seperti dikirimkan ke lapas.
"Oleh karena itu maka kebijakan ini harusnya dijalankan secata konsisten dan ini yang harus dimiliki paradigmanya oleh aparat penegak hukum," ujar Taufik Basari dalam diskusi series Tanya Jawab Cak Ulung bertajuk 'Duka Terbakarnya Lapas Tangerang', yang disiarkan
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis sore (9/9).
Sosok yang kerap disapa Tobas ini berpendapat, untuk kebijakan penanganan penyalahgunaan narkotika tidak bisa semata dilakukan hanya melalui pendekatan hukum, melainkan juga pendekatan kesehatan.
Sehingga, Legislator dari Fraksi Nasdem ini mendorong setidaknya tiga aspek yang harus dilalui para penegak hukum, untuk melakukan dan mengaplikasikan kebijakan hukum kasus narkotika.
Tiga aspek tersebut yakni
supply redaction,
demand redaction dan
harm redaction.
"Pengirimnya kita minimalisir, kita tutup. Permintaannya kita kurangi dan dalam rangka mengurangi permintaan ini kita harus menyembuhkan membuat
harm redaction, menyembuhkan orang-prang yang menjadi korban dari penyalahgunaan narkoba," tuturnya.
Dia menambahkan, para pecandu narkoba jika tidak disembuhkan dengan cara rehabilitasi tapi justru dipidanakan, maka permasalahan
over capacity di seluruh lapas tanah air tidak akan selesai.
"Setelah keluar mereka masih jadi pecandu maka mereka tetap menjadi pasar dari para produsen narkoba. Maka mereka yang harus disembuhkan agar tidak menjadi pencandu kembali. Nah ini paradigma yang harus kita bangun," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: