Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lagi, Satgas Sita Aset BLBI di Pondok Indah dan Karet Tengsin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 10 September 2021, 05:20 WIB
Lagi, Satgas Sita Aset BLBI di Pondok Indah dan Karet Tengsin
Ilustrasi BLBI/Net
rmol news logo Pemasangan plang pengamanan di beberapa aset tanah dan bangunan yang dimiliki obligor/debitur penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali dilakukan pemerintah, setelah beberapa waktu lalu dilakukan di Medan.

Melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang dibentuk lewast Kepres 6/2021, pada Kamis kemarin (9/9) pemerintah menyita sejumlah aset di dua wilayah berbeda di wilayah Ibu Kota, yaitu Provinsi DKI Jakarta.

Dalam keterangan tertulis Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, disebutkan ada aset bangunan dan tanah yang disita.

Di mana yang pertama, Satgas BLBI mengamankan aset bangunan seluas 26.928,97
m2 dengan dokumen kepemilkan berupa sertifikat dan non sertifikat di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat.

"Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) debitur a.n. PT.
Sinar Bonana Jaya (PT SBJ) eks Bank Yakin Makmur (Bank Yama) berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHAT) No. 31 tanggal 13 November 1997," terang Retno dalam keterangan tertulisnya yang diterima Jumat subuh (10/9).

Kemudian untuk satu aset lainnya yang juga diamankan, disebutkan Retno, adalah sebidang tanah sesuai SHGB Nomor 7159/Kel. Pondok Pinang (d/h SHGB Nomor 489/Pondok Pinang) seluas 2.020 m2 yang terletak di Jalan Gedung Hijau Raya Kav.1/Th-1 No. 63, Jakarta Selatan.

"Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih eks debitur a.n. Universal Metal Work, eks Bank Unibank," kata Retno.

Lebih lanjut, Retno menegaskan bahwa kedua aset properti eks BLBI di atas telah menjadi milik/kekayaan negara. Namun, selama ini dikuasai oleh pihak ketiga, sehingga diperlukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang penguasaan dan pengawasan oleh Satgas BLBI.

"Setelah penguasaan ini, Pemerintah akan melakukan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," tandas Retno. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA