Dalam surat terbuka yang diterima redaksi, Dedy mengajukan Hak Koreksi kepada empat media massa berbasis daring yang memberitakan soal putusan MK itu.
Berikut surat terbuka Hak Koreksi yang juga disebarkan Dedy Kurniadi dalan akun media sosialnya, Kamis (9/9).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: