Terkait hal ini, pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita menyarankan agar Rocky Gerung mematuhi hukum yang berlaku. Karena menurut Prof Romli, lahan yang dikuasai oleh Rocky secara hukum sama dengan menduduki tanah yang bukan miliknya atau tanah milik orang lain.
"PT Sentul sudah benar karena secara hukum merupakan pemilik tanah yang sah. Sekalipun RG (Rocky Gerung) beragumentasi bahwa tanah sudah dibeli dan dikuasai menurut hukum prinsipnya RG harus mematuhi hukum (hukum agraria) karena bukti hukum satu-satunya yang diakui UU 5/1960 dan PP tentang penyelesaian sengketa SHM. Mari sekarang RG belajar mematuhi hukum sebagai warga negara yang baik dan tidak perlu lagi bersilat lidah lagi karena hukum adalah hukum, kepastian hukum merupakan tujuan hukum," beber Prof Romli kepada
, Jumat (10/9).
Terkait perlawanan balik Rocky yang akan menuntut PT Sentul City, menurut pakar hukum pidana Universitas Padjajaran ini prihatin.
"Jika RG beranggapan secara fisik menguasai tanah garapan sama saja dengan menduduki tanah milik orang lain dan yang bersangkutan harus keluar dari tanah tersebut jika pemiliknya meminta. Kalau keberatan harus melalui jalur pengadilan. Jadi yang dungu itu siapa?" sindir Prof Romli Atmasasmita.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: