Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gugatan TWK Ditolak MA dan MK, Petrus: Presiden Jokowi Harus Mengabaikan Desakan yang Bersifat Politis!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 11 September 2021, 23:22 WIB
Gugatan TWK Ditolak MA dan MK, Petrus: Presiden Jokowi Harus Mengabaikan Desakan yang Bersifat Politis<i>!</i>
Presiden Joko Widodo/Net
rmol news logo Rekomendasi Komnas HAM dan juga Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman, terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status Pegawai KPK menjadi ASN, dianggap tidak tepat oeh sejumlah pihak.

Salah satunya oleh Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus. Sebabnya, dia melihat Mahkamah Agung (MA) dan Mahakmah Konstitusi telah menolak gugatan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) 1/2021 yang menjadi landasan hukum KPK melaksanakan TWK.

"Segala peraturan perundang-undangan terkait TWK berikut proses pelaksanaannya telah diuji dan dibenarkan oleh MK dan MA dalam putusannya yang mengikat semua pihak," ujar Petrus kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (11/9).

Karena itu, Petrus menilai sudah semestinya Presiden Joko Widodo tidak menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM ataupun LHAP Ombudsman yang terkait TWK KPK.

"Segala rekomendasi yang dihasilkan Komnas HAM dan LHAP ORI terkait TWK, tidak memiliki dasar hukum apapun," katanya.

"Oleh karena itu, Presiden Jokowi atas nama Pemerintah harus mengabaikan desakan sejumlah pihak yang bersifat politis," tandas Petrus. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA