Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ihsan Yunus Belum Lapor LHKPN, Harta Terakhir yang Tercatat Rp 27 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 12 September 2021, 07:26 WIB
Ihsan Yunus Belum Lapor LHKPN, Harta Terakhir yang Tercatat Rp 27 Miliar
Politisi PDI Perjuangan Ihsan Yunus/Net
rmol news logo Politisi PDI Perjuangan Ihsan Yunus yang namanya sempat menjadi fakta persidangan dan pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020, ternyata belum melaporkan harta kekayaan pada tahun lalu.

Berdasarkan penelusuran Kantor Berita Politik RMOL, Ihsan Yunus yang memiliki nama lengkap M. Rakyan Ihsan Yunus terakhir tercatat melaporkan harta kekayaannya pada 2019 lalu.

Pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK tahun 2019, Ihsan Yunus memiliki harta sebanyak Rp 27 miliar, atau tepatnya Rp 27.662.731.388.

Harta yang dimiliki Ihsan Yunus terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, kas dan setara kas dan harta lainnya.

Harta tanah dan bangunan tersebut senilai Rp 13,52 miliar yang terdiri dari tanah dan bangunan seluas 659/523 meter persegi di Jakarta Pusat hasil sendiri seharga Rp 13 miliar; dan tanah seluas 600 meter persegi di Kota Tanjung Pinang hasil sendiri seharga Rp 520 juta.

Selanjutnya, harta alat transportasi dan mesin yang dimiliki Ihsan Yunus senilai Rp 582.550.000 yang terdiri dari mobil Mazda CX-5 SUV tahun 2013 hasil sendiri seharga Rp 203 juta; dan mobil Toyota Innova MPV tahun 2019 hasil sendiri seharga Rp 379.550.000.

Kemudian harta bergerak lainnya senilai Rp 9,125 miliar; kas dan setara kas senilai Rp 43.571.388; harta lainnya senilai Rp 4.674.500.000. Sehingga total kekayaan yang dimiliki Ihsan Yunus sebesar Rp 27.945.621.388.

Akan tetapi, Ihsan Yunus juga tercatat memilik utang sebesar Rp 282.890.000. Dengan demikian, total harta yang dimiliki Ihsan Yunus setelah dikurangi utangnya adalah sebesar Rp 27.662.731.388.

LHKPN 2019 ini telah dinyatakan lengkap berdasarkan hasil verifikasi pada 12 Mei 2020.

Sementara itu, LHKPN tahun 2020 milik Ihsan Yunus belum terlihat di website resmi milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nama Ihsan Yunus berulang kali muncul dipersidangan sebagai fakta persidangan maupun pertimbangan Majelis Hakim saat memvonis para pelaku perkara bansos. Yaitu, Juliari Peter Batubara selaku mantan Menteri Sosial, Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pengadaan bansos sembako Covid-19, dan Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Dalam pertimbangan-pertimbangan sesuai dengan fakta keterangan saksi-saksi maupun bukti yang ada, Majelis Hakim membeberkan keterlibatan Ihsan Yunus yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI yang kini dipindahkan ke Komisi II DPR RI setelah dugaan keterlibatannya dalam perkara ini mencuat ke publik.

Di mana, PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude, merupakan perusahaan titipan Juliari yang berasal dari Muhammad Rakyan Ihsan Yunus dengan penanggungjawabnya adalah Agustri Yogasmara alias Yogas yang ditunjuk sebagai penyedia dalam pengadaan bansos sembako.

Kedua perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia karena PT Pertani tidak mempunyai kemampuan keuangan, sedangkan PT Mandala Hamonangan Sude tidak mempunyai pengalaman pekerjaan di bidang sejenis, melainkan hanya sebagai supplier dari PT Pertani.

Hakim menilai, telah terbukti bahwa terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude sebagai penyedia dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 di Kemensos 2020, penunjukan PT Tigapilar Agro Utama dan penunjukan penyedia lainnya, saksi Juliari terdakwa Adi dan Joko terbukti telah menerima fee berupa uang dari saksi Harry Van Sidabukke selaku penanggungjawab kegiatan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude sejumlah Rp 1.280.000.000.

Dari saksi Ardian Iskandar Maddanatja selaku penanggungjawab PT Tigapilar Agro Utama sejumlah Rp 1.950.000.000 dan para penyedia lainnya sejumlah Rp 29.252.000.000. Sehingga uang yang diterima oleh saksi Juliari seluruhnya Rp 32.482.000.000.

Dalam perkara suap bansos sembako Covid-19 ini, Juliari divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis ini lebih berat dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut 11 tahun penjara.

Selain itu, Juliari juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan tidak dibayar, maka harta benda Juliari akan disita untuk dilakukan lelang. Jika hartanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Tak hanya itu, hak untuk dipilih dalam jabatan publik Juliari juga dicabut oleh Majelis Hakim selama empat tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Juliari maupun tim JPU KPK tidak mengambil langkah untuk banding. Sehingga, vonis terhadap Juliari sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Juliari pun akan segera dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Sementara itu, Joko divonis dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 450 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Joko juga dijatuhi pidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.560.000.000 subsider 1,5 tahun kurungan.

Putusan terhadap Joko diketahui lebih berat dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Joko dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Joko pun tidak mengajukan banding atas vonis tersebut. Sehingga, vonis terhadap Joko telah berkekuatan hukum tetap.

Untuk Adi, divonis tujuh tahun penjara dan denda sejumlah Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis ini sesuai dengan tuntutan JPU KPK. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA