Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jaga Daya Saing Industri Indonesia, Pemerintah Didorong Realisasikan Pajak Karbon

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Minggu, 12 September 2021, 17:41 WIB
Jaga Daya Saing Industri Indonesia, Pemerintah Didorong Realisasikan Pajak Karbon
Ilustrasi karbon industri/Net
rmol news logo Berkembang pesatnya pasar dunia yang mengarah ekonomi rendah karbon mendorong aktivis lingkungan meminta pemerintah segera merealisasikan penerapan nilai ekonomi karbon.

Tujuannya, kata para aktivis lingkungan adalah untuk menjaga daya saing industri Indonesia di dunia.

Pembahasan itu terungkap dalam podcast bertajuk Pro dan Kontra RUU KUP Pajak Karbon Untuk Indonesia. Acara itu diadakan oleh Prakarsa Jaringan Cerdas Indonesia (PJCI), Sabtu (11/9).

Pendiri PJCI Eddie Widiono memaparkan, pasar dunia saat ini sudah bergerak dalam pengembangan ekonomi rendah karbon di segala lini.

Kata Eddie, pasar dunia tidak berhenti pada pasar domestik masing-masing negara, pergerakan ekonomi rendah karbon juga sudah mulai menjadi pertimbangan dalam hubungan perdagangan bilateral dan multilateral.

Ia kemudian menyontohkan Uni Eropa. Dijelaskan Eddie, secara resmi telah memulai diskusi dengan Parlemen Eropa mengenai implementasi Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM).

Berbagai produk-produk yang masuk ke pasar Uni Eropa, ditambahakan Eddie, akan mengalami penyesuaian harga sesuai dengan tingkat emisi karbon yang terkandung dalam produk tersebut.

"Penyesuaian juga menyangkut apakah negara asal produk tersebut sudah mengatur nilai ekonomi karbon," demikian ulasan Eddie.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Paul Butar Butar mengamini penundaan atas pengenaan nilai ekonomi karbon akan berdampak negatif terhadap daya saing industri Indonesia di pasar dunia.

“Penggunaan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) di sektor ketenagalistrikan serta inisiatif-inisiati rendah karbon yang digunakan di industri-industri lain merupakan contoh nyata pergerakan menuju ekonomi rendah karbon,” ujarnya.  

Sebagai penutup, Eddie Widiono kembali menegaskan pentingnya nilai ekonomi karbon bagi daya saing Indonesia dan Indonesia tidak memiliki keleluasaan untuk menunda penerapan nilai ekonomi karbon.

Konsep daya saing sebuah negara di pasar global saat ini mengalami pergeseran, dimana daya saing tidak melulu ditentukan oleh kualitas atau harga dari barang dan jasa, tetapi sudah memperhitungkan biaya eksternalitas yang ditimbulkan dari jejak emisi karbon barang dan jasa tersebut.

“Menunda penerapan nilai ekonomi karbon dengan tujuan menjaga daya saing Indonesia sebenarnya kontraproduktif dalam kerangka berpikir daya saing global saat ini,” tegasnya.

Pembahasan Pajak Karbon mulai muncul dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (29/7) silam.

Saat itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan rencana menerapkan pajak karbon pada tahun 2022.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa Pajak karbon menjadi salah satu rencana yang tertuang dalam Revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang dibahas bersama DPR.

Tarif pajak karbon disampaikannya masih didiskusikan hingga ke ranah internasional agar praktek penerapan harga lebih seragam.

"Ini sebagai salah satu pembahasan kami, pimpinan dari koalisi Menteri Keuangan untuk perubahan iklim, bersama Finlandia membahas mengenai bagaimana praktek dari penerapan harga karbon yang lebih seragam sehingga menimbulkan kepastian," ucapnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA