Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jaksa Agung Diminta Tegur Kajati Riau yang Campuri Urusan Petani dan Koperasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 13 September 2021, 02:32 WIB
Jaksa Agung Diminta Tegur Kajati Riau yang Campuri Urusan Petani dan Koperasi
Ketua Setara Institute, Hendardi/Net
rmol news logo Perjuangan ratusan petani anggota Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) untuk memperjuangkan hak-haknya melalui pelaporan kepada Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri dan laporan dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya masih cukup berat.

Sebab, berbagai cara dilakukan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V untuk melumpuhkan perjuangan 997 petani Kopsa M. Salah satunya dengan menciptakan pengurus koperasi tandingan, yang dibentuk dengan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) abal-abal dan menggunakan tangan-tangan negara untuk memaksa pengesahan pengurus.

Menurut Ketua Setara Institute, Hendardi, ada sejumlah hal yang tidak wajar dalam RALB yang diklaim diselenggarakan pada 4 Juni 2021 itu.
Pertama, bertentangan dengan Pasal 24 (3) Undang-Undang (UU) No 12 Tahun 1992 dan Pasal 18 (2) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 19/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi.

Kedua, RALB dilaksanakan secara ilegal tanpa ada rekomendasi/persetujuan dari Dinas Koperasi Kampar selaku Pembina Koperasi berdasarkan Pasal 20 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI No 19 Tahun 2015;

Selanjutnya, kata Hendardi, melibatkan orang di luar anggota Koperasi, ‘melibatkan’ anggota yang sudah meninggal dengan memalsukan tanda tangan.

"Keempat, tidak mencapai kuorum karena hanya segelintir peserta yang juga sebagian besar fiktif, kelima mencatut tanda tangan anggota, dan keenam mengangkat Nusirwan sebagai Sekretaris Koperasi tanpa Ketua, yang sebenarnya merupakan karyawan PTPN V," tutur Hendardi melalui keterangannya yang diterima Redaksi, Minggu (12/9).

Demi melumpuhkan perjuangan petani, sambung Hendardi, PTPN V diduga menggunakan tangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Riau untuk menekan berbagai pihak yang memiliki otoritas untuk mengesahkan koperasi abal-abal tersebut.

"Tindakan memaksakan kehendak dengan cara melawan hukum adalah bentuk kesewenang-wenangan pejabat dan aparat negara dan merupakan pelanggaran serius," kata Hendardi.

Sejatinya, landasan hukum ihwal JPN dan kewenangannya, jelas Hendardi, tidak diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Bahkan UU BUMN menegaskan JPN tidak bisa mewakili BUMN karena BUMN adalah badan hukum privat.

"Memang dalam penjelasan UU Kejaksaan dinyatakan bahwa Kejaksaan mempunyai kewenangan untuk dan atas nama negara atau pemerintah sebagai penggugat atau tergugat yang dalam pelaksanaannya tidak hanya memberikan pertimbangan atau membela kepentingan negara atau pemerintah, tetapi juga membela dan melindungi kepentingan rakyat," papar Hendardi.

Namun demikian, tegas Hendardi, dalam konstruksi peristiwa yang dialami oleh Kopsa M, Jaksa Pengacara Negara justru ikut campur urusan organisasi petani dalam bentuk pemaksaan pengesahan koperasi secara melawan hukum.

"Jelas ini merupakan tindakan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) yang menindas petani dan menghamba kepada oknum-oknum di lingkungan PTPN V, yang secara membabi buta menutupi keburukan tata kelola BUMN bidang perkebunan ini," terang Hendardi.

Oleh sebab itu, Hendardi mendesak kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan Jaksa Pengacara Negara bertindak profesional, netral, dan tidak mencampuri urusan keperdataan antara Kopsa M dan PTPN V.

Kemudian, lanjut Hendardi, memerintahkan jaksa di Kejaksaan Negeri Kampar bertindak profesional dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan di luar kewenangannya.

"Ketiga, melakukan pengawasan atas kinerja Kejaksaan Negeri Kampar dalam melakukan proses penegakan hukum," pintanya.

Sementara kepada Komisi Kejaksaan RI, Hendardi meminta agar Komisi ini melakukan pengawasan, pemantauan atas kinerja, sikap dan perilaku jaksa, terutama di Kejati Riau dan Kejari Kampar, dalam menjalankan tugas kedinasannya.

"Praktik yang diperagakan oleh sejumlah jaksa pengacara negara pada Kejati Riau dan Kejari Kampar jelas bertentangan dengan tugas kedinasan dan tugas pokok sebagai jaksa," demikian Hendardi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA