Harapan Puan tersebut didasarkan pada kegunaan
smartphone yang menjadi alat utama untuk mengunduh aplikasi digital PeduliLindungi, yang kini menjadi persyaratan bagi masyarakat untuk beraktivitas di ruang-ruang publik di masa pandemi Covid-19.
"Kita tahu tidak semua masyarakat Indonesia memiliki
smartphone sehingga bisa mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Karenanya, pemerintah harus memikirkan mekanisme lain bagi masyarakat yang tidak memiliki," kata Puan kepada waratwan, Senin (13/9).
Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) ini mengutip data
Newzoo, yang menjelaskan bahwa pengguna ponsel pintar di Indonesia pada 2020 mencapai 160,23 juta orang.
Sementara jika merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Indonesia pada 2020 berjumlah 270,20 juta jiwa. Artinya menurut Puan, masih ada 109,97 juta jiwa penduduk yang tidak memiliki ponsel pintar.
"Seratus juta lebih penduduk Indonesia yang tidak memiliki
smartphone ini tidak boleh berkurang atau hilang haknya di saat pandemi, hanya karena belum memiliki alat pengunduh aplikasi digital tersebut," tegasnya.
Apalagi, lanjut Puan, jika masyarakat yang tidak memiliki ponsel pintar tersebut sudah taat menjalani vaksinasi Covid-19. Sehingga ia memandang, masyarakat yang sudah taat divaksin namun tidak memiliki ponsel pintar untuk mengunduh PeduliLindungi, harus mendapat apresiasi yang sama dengan yang memiliki ponsel dan sudah mengunduh aplikasi tersebut.
"Jangan hanya karena mereka tidak punya
smartphone dan tidak bisa mengunduh PeduliLindungi jadi tidak bisa masuk mal, tidak boleh melakukan perjalanan, dan sebagainya," ujar Puan.
"Diskriminasi masyarakat karena kepemilikan smartphone dan pengunduhan aplikasi ini tidak boleh terjadi," sambungnya.
Ketua DPP PDI Perjuangan ini menambahkan, diskriminasi juga tidak boleh terjadi pada masyarakat yang sudah divaksin dan memiliki ponsel pintar, namun belum mau mengunduh PeduliLindungi dengan alasan keamanan data pribadi.
Baginya, alasan tersebut tidak berlebihan karena dugaan kebocoran data pribadi lewat aplikasi tersebut sempat mencuat.
"Meskipun pemerintah sudah menjamin keamanan data pribadi, namun pemerintah harus tetap menghargai mereka yang bersikap seperti itu karena memang regulasi perlindungan data pribadi yang mengikat masih disusun. Jadi harus dicari juga mekanisme lainnya untuk ini," demikian Puan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: