Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ini Aturan Pelonggaran PPKM Level 3 dan 2 di Jawa-Bali

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 13 September 2021, 22:54 WIB
Ini Aturan Pelonggaran PPKM Level 3 dan 2 di Jawa-Bali
Koordinator PPKM Darurat Pulau Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan/Repro
rmol news logo Pemerintah melonggarkan dan mengetatkan aktivitas masyarakat dalam menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kelonggaran itu seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik. Selain itu, implementasi protokol kesehatan dan penggunaan Peduli Lindungi yang terus berjalan.

Kelonggaran itu sebagai imbas penurunan level PPKM untuk beberapa wilayah dalam sepekan ke depan 13 hingga 20 September 2021.

Koordinator PPKM Darurat Pulau Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan aturan kelonggaran itu yakni pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2.

Meski demikian, Pemda ditekankan memperhatikan kewajiban penggunaan aplikasi Peduli Lindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Hanya yang kategori hijaulah yang dapat memasuki area bioskop,” ujar Luhut dalam jumpa media secara daring bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Senin malam (13/9).

Selain itu, pemerintah juga mendorong peningkatan kepatuhan terhadap penerapan penggunaan PeduliLindungi pada lokasi-lokasi industri yang belum menggunakan secara maksimal.

“Penambahan lokasi tempat wisata di level yang akan dibuka dengan prokes ketat dan implementasi peduli lindungi pada kota-kota level 3,” lanjut Luhut.

Kemudian, penerapan ganjil-genap akan diberlakukan pada daerah-daerah tempat wisata mulai jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB.

“Pengetatan syarat perjalanan internasional dari luar negeri yakni wajib full vaksinasi, PCR 3x, melakukan karantina selama 8 hari, dan pembatasan pintu masuk untuk kemudahan pengawasan,” tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA