Hal itu merupakan salah satu cara menunjukkan kepatuhan terhadap hukum yang telah bersifat final dan binding.
"Sebagai warga negara yang baik (51 pegawai) yang tidak lolos TWK ini seyogyanya tunduk dan menghormati putusan MA yang menolak gugatan tersebut," ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (PUSKOD) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) Tulungagung, Dian Ferricha kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (14/9).
Kata Dian, konstitusi sudah menjelaskan dalam Pasal 24 UUD 1945 bahwa pengadilan sebagai lembaga penegak hukum dan pemutus keadilan. Ketika tidak terima dengan putusan, maka ada ruang untuk mengajukan bukti baru atau novum.
Akan tetapi, putusan MA maupun putusan MK bersifat final dan binding. Yang artinya, putusan tersebut mengikat secara hukum maupun moral dan bersifat final atau terakhir yang tidak ada upaya hukum lain.
"Sehingga marilah kita berbesar hati untuk menjadi contoh keteladanan," kata Dian.
Dian pun mengajak Novel Baswedan dkk untuk memberikan kontribusi dalam memberantas korupsi dengan tidak harus masuk di struktur jika benar-benar mencintai negara Indonesia.
"Melainkan yang paling berat, bagaimana kita menciptakan gerakan moral melalui
civil society untuk menjadi penggerak masyarakat mengubah budaya dan melakukan pemberantasan korupsi di negara kita," pungkas Dian.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: