Alasannya, kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, karena proyek pengadaan ini sangat penting bagi dunia pendidikan, khususnya di wilayah Tangerang Selatan.
Selain itu, ulah dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara baru ini mengakibatkan tidak hanya dugaan kerugian negara, akan tetapi juga kerugian sosial.
"Dukungan dan peran serta masyarakat sangat kami perlukan untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi proses penanganan perkara dimaksud sehingga dapat lancar dan selesai sesuai yang diharapkan," kata Ali kepada wartawan, Selasa siang (14/9).
Pada Kamis (2/9), KPK resmi mengumumkan sedang melakukan penyidikan baru terkait perkara di Banten ini. Akan tetapi, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Karena berdasarkan kebijakan pimpinan KPK saat ini, penyampaian informasi dan pengumuman secara lengkap akan dilakukan pada saat upaya paksa penangkapan dan atau penahanan yang dilakukan terhadap para pihak yang telah menjadi tersangka.
KPK berjanji, nantinya akan selalu menyampaikan kepada publik setiap perkembangan penanganan perkara ini dan berharap publik untuk juga turut mengawasinya.
Dalam perkara ini, penyidik pun telah melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat di Jakarta, Tangsel, Serang Banten dan Bogor yang merupakan rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang terkait dengan perkara pada Selasa (31/8).
Selama proses penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai barang yang nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti diantaranya dokumen, barang elektronik dan dua unit mobil.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.