Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lewat PP 94/2021, Jokowi Beri Sanksi Pemecatan Bagi PNS yang Menjadi Pendukung di Pemilu dan Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 14 September 2021, 19:16 WIB
Lewat PP 94/2021, Jokowi Beri Sanksi Pemecatan Bagi PNS yang Menjadi Pendukung di Pemilu dan Pilkada
Presiden Joko Widodo/Repro
rmol news logo Lewat Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 yang ditandatangani pada 31 Agstus 2021, Presiden Joko Widodo bakal memberi sanksi tegas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi pendukung di dalam Pemilu dan Pilkada.

Hal tersebut merupakan isi dari Pasal 5 huruf n yang tertuang di dalam Bagian Ketiga terkait Larangan PP 94/2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil, yang merupakan revisi dari PP 53/2012.

Berdasarkan dokumen salinan yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL, di dalam pasal tersebut terdapat tujuh bentuk yang dilarang dilakukan PNS dalam hal ikut terlibat menjadi pendukung di Pemilu Nasional maupun Pilkada.

"Dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil
Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah,
calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," bunyi Pasal 5 huruf n PP 94/2021 yang dikutip Selasa malam (14/9).

Adapun tujuh bentuk dukungan yang dilarang bagi PNS melakukannya di Pemilu Nasional dan Pilkada sesuai PP 94/2021 adalah sebagai berikut:

1. Ikut kampanye

2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS

3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain

4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara

5. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye

6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat

7. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Kemudian dalam Bab III tentang Hukuman Displin, di Bagian Kesatu atau Umum dijelaskan pada Pasal 7 bahwa "PNS yang tidak menaati ntuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi Hukuman Disiplin".

Di pasal selanjutnya disebutkan tingkat dan jenis hukuman yang bisa dijatuhi kepada PNS yang menjadi pendukung pada Pemilu maupun Pilkada. Di mana, ada tiga tingkat hukuman yang meliputi hukuman ringan, sedang dan berat.

Jenis hukuman disiplin tingkat ringan hanya berupa teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Sedangkan jenis hukuman disiplin tingkat sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan dan atau 12 bulan.

Sementara untuk jenis hukuman disiplin tingkat berat adalah berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA