Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perjuangkan Dana Pensiun Atlet Lewat RUU SKN, Puan: Kesejahteraan Atlet Tidak Cukup Hanya Sebatas Bonus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 14 September 2021, 22:15 WIB
Perjuangkan Dana Pensiun Atlet Lewat RUU SKN, Puan: Kesejahteraan Atlet Tidak Cukup Hanya Sebatas Bonus
Ketua DPR RI, Puan Maharani/Repro
rmol news logo Masih minimnya kesejahteraan bagi para atlet saat memasuki usia pensiun menjadi perhatian serius DPR. Sehingga, Ketua DPR RI, Puan Maharani mendorong upaya perlindungan kepada mereka melalui proses legislasi RUU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang sedang dibahas parlemen.

Puan menjelaskan, RUU SKN akan menjadi rancangan besar (grand design) olahraga nasional 2021-2045, yang di dalamnya mencakup berbagai hal mengenai sistem keolahragaan nasional, termasuk jaminan kesejahteraan atlet, jaminan kesehatan dan jaminan pensiun.

"Soal kesejahteraan atlet ini tidak cukup hanya sebatas bonus, karena bonus hanyalah reward atas sebuah prestasi. Kesejahteraan atlet harus masuk sampai jaminan sosial para atlet sampai pensiun," kata Puan lewat keterangan persnya, Selasa (14/9).

Oleh karena itu menurut Puan, melalui revisi RUU SKN dirinya bersama DPR RI akan mendorong perlindungan kesejahteraan para atlet yang sudah dalam masa usia tidak produktif lagi, yang salah sataunya dengan memiliki dana pensiun.

"Kami tidak ingin mendengar lagi ada mantan atlet yang sudah mengharumkan nama bangsa akhirnya bekerja serabutan untuk menghidupi hari tuanya, karena tidak memiliki dana pensiun," tukasnya.

Dia mengacu survei Litbang Kompas baru-baru ini, yang menyebutkan sebanyak 84,2 persen responden dari kalangan atlet aktif tidak memiliki jaminan hari tua. Sementara  untuk mantan atlet, ada 75,2 persen yang tidak memiliki jaminan hari tua. Kemudian 35,2 persen atlet yang menjadi responden mengaku tidak memiliki asuransi kesehatan.

"Bagaimana bisa para atlet nasional yang sudah mengorbankan masa mudanya demi bangsa dan negara kemudian tidak punya jaminan sosial di hari tuanya? Negara harus segera membenahi ini," tegas Puan.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) ini mengatakan, DPR akan memperjuangkan dana pensiun atlet agar menjadi salah satu bagian dari program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Dana pensiun atlet ini adalah amanat konstitusi bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat," kata Puan tentang Pasal 28H ayat (3) UUD 1945.

RUU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Bahkan, RUU ini ditargetkan selesai dalam masa sidang I Tahun Sidang 2021-2022 DPR RI yang sekarang sedang berjalan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA