Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kebijakan Sri Mulyani Pro Investor dan Tajam ke Bawah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 15 September 2021, 07:28 WIB
Kebijakan Sri Mulyani Pro Investor dan Tajam ke Bawah
Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M. Massardi/Net
rmol news logo Kebijakan pemerintah dalam sektor keuangan dinilai tajam ke bawah dan hanya pro pada kelompok investor. Bahkan NKRI mendapat penafsiran kepanjangan lain, yaitu Negara Kesatuan Republik Investor.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

“NKRI, Negara Kesatuan Republik Investor. Investasi untuk keruk sumber daya alam dan mineral,” tutur Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M. Massardi kepada wartawan, Selasa malam (14/9).

Dia mengurai 3 kebijakan yang pro dengan investor. Yaitu dari bebas royalti batubara, bebas pajak barang mewah, dan bebas pajak kapal mewah.

“Sementara rakyat diuber pajak. Kebijakan Sri Mulyani tajam ke bawah,” sambungnya.

Analis Ekonomi Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR) Gede Sandra mengurai bahwa penyebab utama ketimpangan adalah karena kebijakan fiskal yang dipilih pemerintah Indonesia, dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani, terlalu berpihak kepada investor, bukannya kepada rakyat banyak.

“Istilah saya ini adalah kebijakan fiskal N.K.R.I atau Negara Kesatuan Republik Investor,” tuturnya.

Contohnya saja. Ada rencana melakukan tax amnesty jilid ke-2. Padahal dengan adanya tax amnesty sekali saja itu sudah menunjukkan ke mana keberpihakan pemerintahan ini, yaitu kepada investor dan pengusaha besar yang selama ini menggelapkan pajaknya dari Negara.

“Ini ada rencana mau diulang kembali, sungguh tak masuk akal!” sambungnya.

Lalu untuk investor juga ada kebijakan-kebijakan fiskal lain, seperti pajak pembebasan royalti batubara, pembebasan pajak barang mewah, pembebasan pajak kapal mewah, penurunan tarif PPh Badan dari 25 persen ke 20 persen untuk perusahaan non publik dan dari 20 persen ke 17 persen untuk perusahaan publik, relaksasi pengurangan pembayaran PPh impor dan PPh pasal 25.

“Semuanya adalah kebijakan Menteri Keuangan,” tegasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA