Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PPP Apresiasi Terbitnya Perpres 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 15 September 2021, 09:37 WIB
PPP Apresiasi Terbitnya Perpres 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi/Net
rmol news logo Fraksi PPP menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo yang telah menerbitkan Perpres 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Terbitnya perpres tersebut sejalan dengan aspirasi pimpinan pondok pesantren yang disampaikan melalui Fraksi PPP untuk diteruskan kepada presiden.

“Ini menjadi kado hari santri yang diperingati setiap tanggal 22 oktober," kata Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek dalam keterangannya yang diterima redaksi, Rabu siang (15/9).

Awiek mengatakan, Perpres tersebut merupakan ketentuan pelaksanaan teknis UU 18/2019 tentang Pesantren khususnya Pasal 49 ayat 1 dan 2 mengamanatkan tentang Dana Abadi Pesantren. Ketentuan tersebut, kata Awiek, mewajibkan pemerintah untuk penyediaan anggaran pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan.

"Hadirnya perpres tersebut menyusuli UU Pesantren yang disahkan dua tahun lalu. Hak ini sekaligus merupakan kehadiran negara   negara untuk menjaga keberlangsungan pesantren," tuturnya.

Ketua DPP PPP ini menambahkan, saat ini DPR dan pemerintah tengah membahas RUU APBN 2022 di Badan Anggaran (Banggar). Maka dari itu Fraksi PPP DPR mendorong dimasukkannya Dana Abadi Pesantren untuk tahun 2022 yang diambilkan dari dana abadi pendidikan.

"Fraksi PPP akan mengawalnya dalam pembahasan RAPBN 2022," tegasnya.

Adapun, lanjut Awiek, terkait besarannya sepenuhnya menyesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.

"Selanjutnya kehadiran Perpres tersebut juga menjadi payung hukum bagi pemda untuk mengalokasikan APBD untuk pengembangan pesantren," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA