“Hal ini berkat perjuangan PPP serius dalam mengawal kemajuan pendidikan pesantren sesuai amanat dari UU 18/2019 Tentang Pesantren pada Pasal 49 Ayat 1 dan 2,†kata Wakil Sekjen Pimpinan Pusat Generasi Muda Pembangunan Indonesia (PP GMPI), Dedy Candra, Rabu (15/9).
Ia menjelaskan, pengelolaan dana pesantren berdasarkan asas dan tujuan penyelengaraan yang tertuang dalam Pasal 2. Dana abadi pesantren berasal dari dana abadi pendidikan dan ditujukan untuk keberlangsungan program pendidikan pesantren.
"Hal ini juga sekaligus dalam rangka menjalankan fungsi pendidikan pesantren,†lanjut Dedy.
Kini Perpres 82/2021 telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan telah diterbitkan. Ke depan, ia berharap pendidikan pesantren bisa lebih maju baik dalam sisi kualitas ilmu keagamaan dan ilmu umum.
Sebab menurutnya, dunia pendidikan pesantren memprihatinkan sebelum adanya Perpres 82/2021, termasuk dari sisi pendanaan yang mengakibatkan ketimpangan dana pengembangan pendidikan umum nonpesantren dengan pesantren.
“Dengan perpres ini membuktikan negara hadir dalam mendukung perkembangan pendidikan pesantren di Indonesia,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.