Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

JMSI Sumut Ajak Semua Pihak Dukung Asdatun Prima Idwan Mariza Selamatkan Aset Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 15 September 2021, 13:45 WIB
JMSI Sumut Ajak Semua Pihak Dukung Asdatun Prima Idwan Mariza Selamatkan Aset Negara
Ketua JMSI Sumut, Rianto Aghly atau akrab disapa Anto Genk (kanan) saat bertemu dengan Asisten Perdata dan Tata Usaha (Asdatun) Kejati Sumatera Utara (Sumut), Prima Idwan Mariza (kiri)/Ist
rmol news logo Kerja Asisten Perdata dan Tata Usaha (Asdatun) Kejati Sumatera Utara (Sumut), Prima Idwan Mariza mendapat apresiasi dari Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumut. Ini lantaran Asdatun Kejati Sumut terus berupaya melakukan penyelamatan aset milik negara di Sumut.

Apresiasi disampaikan langsung Ketua JMSI Sumut, Rianto Aghly atau akrab disapa Anto Genk saat berkunjung ke Kantor Kejati Sumut, Jalan A.H Nasution, Rabu pagi (15/9). Kehadiran Anto Genk disambut langsung oleh Prima Idwan Mariza.

"Kita sangat senang, ada seorang jaksa yang begitu cerdas dalam menjalankan tugasnya. Tugas JPN (Jaksa Pengacara Negara) itu tidak gampang, namun kami mendengar Pak Prima menjalaninya dengan sangat mulus. Semua pihak harus mendukung beliau," tegas CEO Sumut24 itu.

Sementara itu, Jaksa Prima memaparkan perannya sebagai Asdatun Kejati Sumut yang menjadi Jaksa Pengacara Negara (JPN). Prima memaparkan bahwa tugas JPN diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Secara khusus JPN bertugas melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga atau badan negara, lembaga atau instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Tujuannya, untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

"Jadi sesuai amanat yang saya terima, saya menjalaninya dengan ikhlas. Prinsip hidup saya itu ada tiga, tegak lurus berhubungan dengan Allah SWT, berhubungan baik dengan manusia dan membawa manfaat bagi masyarakat," kata Prima.

Penulis buku berjudul "Penelusuran Aliran Uang: Konsep Pengembalian Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi dan Pencucian Uang" ini juga memaparkan bahwa pihaknya kini sudah menjalin berbagai MoU dengan BUMN dan BUMD di Sumut.

Kejati Sumut dikatakan Prima, menjalin kerjasama dengan PTPN, PDAM Tirtanadi dan PT Pelindo dalam kaitan tugas melindungi aset negara serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA