Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua BAP DPD Kecewa Bupati Waropen Tidak Responsif saat Diajak Selesaikan Laporan Keuangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 15 September 2021, 15:30 WIB
Ketua BAP DPD Kecewa Bupati Waropen Tidak Responsif saat Diajak Selesaikan Laporan Keuangan
Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI Bambang Sutrisno/Net
rmol news logo Kekecewaan atas komitmen Bupati Kabupaten Waropen disampaikan Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI Bambang Sutrisno lantaran kabupaten ini mendapat opini disclaimer atau Tidak Menyampaikan Pendapat (TMP) dari BPK RI.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dalam temuannya, BPK juga mengendus kerugian daerah sebesar Rp 26,82 miliar dan potensi kerugian daerah sebesar Rp 4,56 miliar.

Kekecewaan Bambang Sutrisno menjadi-jadi lantaran Bupati Waropen kurang responsif dan tidak hadir dalam rapat tindak lanjut IHPS II Tahun 2020 BPK RI dengan Pemerintah Kabupaten Waropen Provinsi Papua dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua, yang dilaksanakan secara fisik dan virtual, di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (15/9)

“Bupati tidak responsif, juga menugaskan wakil yang kurang kompeten dalam memberikan penjelasan. Padahal sedianya kegiatan ini dapat menjembatani dan memberikan masukan kepada Pemerintah Kabupaten Waropen dalam penyelesaian laporan keuangannya di tahun berikutnya,” ujar Senator Jawa Tengah itu.

Pada kesempatan ini, Senator NTB Evi Apita Maya menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengujian kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada Pemerintah Kabupaten Waropen pada Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019.

"Sehubungan dengan temuan BPK tersebut, kepada Bupati Waropen agar memerintahkan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk cermat dalam mengawasi pelaksanaan anggaran dan kegiatan pada satuan kerjanya serta menginstruksikan Bendahara Pengeluaran supaya cermat dalam mempertanggungjawabkan sisa Dana TU yang dikelolanya sesuai ketentuan," ujar Evi.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Waropen Maximus menjelaskan belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut. Dua tahun ini Inspektorat yang melakukan tugas teknis masih terkendala anggaran biaya dalam menjangkau daerah untuk melakukan pemeriksaan.

OPD kurang kooperatif dan terkendala dalam mengambil data sehingga tidak mendapat data dengan maksimal. Selain itu tindaklanjut juga belum di tanda tangani oleh Bupati sehingga APIP belum bisa bergerak.

“Kami belum bisa menindaklanjuti karena terkendala biaya untuk ke daerah melaksanakan tinjauan dan pemeriksaan keuangan di OPD, kami minta waktu Kembali untuk meninjau ulang dengan memberikan surat resmi secara tertulis kepada BPK RI Perwakilan Papua,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua, Yan Setiadi menjelaskan bahwa sudah memberikan aplikasi penerapan SIMDA 2014-2019 karena BPKP lebih fokus kepada pencegahan, kendalanya adalah tidak dijalankan secara penuh oleh daerah.

“Ke depan pemprov harus melakukan pembinaan, kami BPKP menyediakan aplikasi ini untuk mengendalikan disiplin penerapan cash management pada OPD, tapi belum dilaksanakan secara penuh dan ada kejadian luarbiasa kebakaran yang menyebabkan kerusakan pada sistemnya,” jelas Yan Setiadi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA