Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Empat RUU Tambahan Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Apa Saja?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 15 September 2021, 17:30 WIB
Empat RUU Tambahan Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Apa Saja?
Rapat kerja (Raker) Badan Legislasi DPR bersama unsur DPD RI dan pemerintah di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 15 September/RMOL
rmol news logo Empat Rancangan Undang-undang (RUU) ditambahkan dan masuk ke dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas Tahun 2021.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Keputusan itu diambil dalam rapat kerja (Raker) Badan Legislasi DPR bersama unsur DPD RI dan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM, Yassona H. Laoly, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/9).

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan, keputusan ini diambil setelah mendengar pandangan dari semua pihak yang hadir.

Keempat RUU tersebut adalah RUU Tentang KUHP yang statusnya carry over atau bahasan lanjutan dari periode sebelumnya; RUU Tentang Permasyarakatan dengan status carry over; RUU tentang ITE yang merupan usulan pemerintah; serta RUU tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang merupakan inisiatif DPR RI.

"Tadi semua perwakilan poksi sudah menyetujui itu. Oleh karena itu, saya ingin menanyakan kembali apakah hal ini bisa disetujui?" tanya Supratman yang langsung disambut jawaban setuju dari anggota peserta rapat.

Legislator Partai Gerindra ini juga menanyakan sikap dari pemerintah, dalam hal ini Yasonna H. Laoly, terkait dengan empat RUU baru yang akan masuk ke dalam prolegnas prioritas.

"Jadi memang, setelah tadi mencermati waktu dan pembicaraan, kami sepakat apa yang tadi disampaikan oleh pimpinan, terima kasih," kata Yassona.

Sikap persetujuan itu juga tegas disampaikan perwakilan DPD RI yang hadir dalam forum rapat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA