Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat mengumumkan hasil keputusan rapat koordinasi antara Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly; Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo; Kepala BKN, serta lima pimpinan KPK bersama Sekjen, Kepala Biro Hukum, dan Plt Kepala Biro SDM.
"Ketidakbisaan pegawai dialihkan menjadi ASN buka karena berlakunya Peraturan KPK 1/2021 ataupun peraturan lainnya, namun karena hasil asesmen TWK pegawai dimaksud dinyatakan tidak lulus," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (15/9).
Ia menegaskan, seluruh pegawai KPK telah diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti proses peralihan menjadi ASN melalui TWK. "Meskipun keterbatasan telah berusia di atas 35 tahun atau pernah berhenti dari ASN," pungkas Alex.
Dari hasil keputusan rapat koordinasi di Kantor BKN pada Senin (13/9), disimpulkan sebanyak 18 pegawai yang mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan dilantik menjadi ASN. Untuk enam pegawai KPK yang diberi kesempatan diklat namun tidak mengikutinya, akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021.
Kemudian untuk 50 pegawai KPK lainnya yang tidak memenuhi syarat (TMS) melalui asesmen TWK menjadi ASN, juga akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021.
Akan tetapi, KPK memberikan kesempatan kepada tiga orang pegawai KPK untuk mengikuti asesmen TWK yang baru menyelesaikan tugas dari luar negeri pada 20 September nanti.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: