Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hensat: Pilkada Serentak 2024, Plt Kepala Daerah akan Jadi Terlama di Dunia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 15 September 2021, 21:30 WIB
Hensat: Pilkada Serentak 2024, Plt Kepala Daerah akan Jadi Terlama di Dunia
Analis Politik, Hendri Satrio/Net
rmol news logo Pemilihan umum serentak bakal dilakukan pada tahun 2024 mendatang. Nantinya pada Pemilu 2024 pemerintah akan melakukan sedikitnya 3 pemiliihan umum yakni pemilihan presiden, legislatif, dan juga kepala daerah.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pengamat politik Hendri Satrio menerangkan Indonesia akan melakukan rekor sejarah politik di dunia terkait Pelaksana tugas (Plt) kepala daerah jika pemilihan kepala daerah akan dilaksanakan pada 2024 secara serentak.

Sebab, Plt kepala daerah akan menjabat selama 2 tahun. Ia kemudian mencontohkan Gubernur DKI Anies Baswedan yang akan selesai masa jabatannya pada tahun 2022.

Dengan demikian, Anies akan digantikan oleh seorang Plt hingga digelar Pemilu 2024.

“Kita punya Plt yang mungkin terlama di dunia. Mas Anies selesai 2022  itu akan kena Plt sama yang 2023. Biasanya cuma tiga bulan empat bulanlah,”  ucap Hensat dalam acara diskusi virtual bertemakan Petik Pelajaran, Ngotot 3 Periode Presiden Guinea Digulingkan, Rabu (14/9).

“Untuk mempersiapkan Pemilu selanjutnya ini? Lama banget emangnya siapa yang mau jadi Plt itu,” imbuhnya.

Penggagas lembaga survei KedaiKopi ini menambahkan, persoalan yang muncul ke depan yakni siapa yang bakal menunjuk para PLT tersebut dan akan menjadi masalah baru di kalangan masyarakt.

“Siapa yang menunjuk kan jadi menarik kalau yang menunjuk Plt nya pemerintah, apalagi ada basis katanya nanti reshuffle yang terjadi nanti Pak Tito dan Tjahjo Kumolo tukaran tempat itu jadikan RB (Kemenpan) Tjahjo Kumolo jadi Mendagri makin menarik peta politiknya,” tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA