Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penutupan Etalase Rokok di Minimarket Jakarta Didukung DPR RI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 16 September 2021, 09:34 WIB
Penutupan Etalase Rokok di Minimarket Jakarta Didukung DPR RI
Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menutup etalase rokok di minimarket Jakarta/Net
rmol news logo Seruan pembatasan penjualan rokok di minimarket Jakarta yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menuai apresiasi dari legilatif fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati memandang, seruan gubernur tersebut sebagai bagian pembinaan kawasan dilarang merokok. Kebijakan penutupan etalase rokok menggunakan kain pun sebagai perlindungan masyarakat Jakarta terhadap bahaya merokok.

“Kami mendukung upaya Gubernur Anies dengan Sergub (Seruan Gubernur) pembinaan kawasan dilarang merokok. Tentu kebijakan itu bisa menekan konsumsi rokok di masyarakat," kata Kurniasih kepada wartawan, Kamis (16/9).

Anggota Legislatif Dapil Jakarta II meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Luar Negeri ini mengatakan, pelarangan membuka etalase rokok di minimarket juga sebagai bagian pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum.

“Karena bila terjadi pengurangan konsumsi rokok, tentunya ini akan meminilisir orang-orang yang merokok untuk berkerumun,” terangnya.

Hal itu termuat dalam Sergub DKI 8/2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. Dalam poin ketiga, berisi tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.

“Sejumlah minimarket di Jakarta telah menjalankan Sergub ini. Karena itulah perlu dilakukan pengawasan dan penegasan hukum yang jelas pada kawasan dilarang merokok,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA