Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hindari Praktik Jual Beli Jabatan, KPK Gelar Webinar Bersama 5 Kepala Daerah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 16 September 2021, 11:17 WIB
Hindari Praktik Jual Beli Jabatan, KPK Gelar Webinar Bersama 5 Kepala Daerah
Potongan flyer webinar KPK/Net
rmol news logo Praktik jual beli jabatan masih menjadi salah satu modus korupsi yang dilakukan kepala daerah. Atas alasan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar webinar untuk membahas masalah ini bersama dengan beberapa kepala daerah pada siang ini, Kamis (16/9).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, KPK telah mendorong diimplementasikannya manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis meritsistem melalui area intervensi manajemen ASN sebagai salah satu dari delapan area intervensi penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang baik.

"Pada area intervensi ,anajemen ASN yang terangkum dalam aplikasi MCP terdapat lima indikator keberhasilan yang disyaratkan bagi Pemda untuk dipenuhi," ujar Ipi kepada wartawan, Kamis siang (16/9).

Lima indikator keberhasilan tersebut meliputi, ketersediaan regulasi manajemen ASN berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau SK Kepala Daerah; sistem informasi; kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pengendalian gratifikasi; tata kelola SDM; serta pengendalian dan pengawasan.

Perkada tersebut kata Ipi, diharapkan memuat antara lain tentang evaluasi jabatan dan analisis beban kerja; sistem pembinaan karir; tata cara dan mekanisme pengisian jabatan baik itu promosi, mutasi, dan rotasi di lingkungan instansi berdasarkan hasil seleksi, penilaian kinerja dan uji kompetensi; kode etik dan panduan perilaku ASN, serta tata cara penegakan disiplin ASN; dan lainnya.

"Terkait sistem informasi diharapkan Pemda telah membangun sistem informasi kepegawaian yang terintegrasi dengan data pegawai, kinerja, disiplin, dan pembinaan pegawai," kata Ipi.

Sementara terkait Kepatuhan LHKPN dan pengendalian gratifikasi, KPK kata Ipi, mendorong Pemda untuk membentuk unit pelaporan LHKPN untuk memfasilitasi kemudahan pelaporan LHKPN demi mendorong tingkat kepatuhan yang baik, dan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) sebagai bentuk pelaksanaan sistem integritas.

Selanjutnya terkait tata kelola SDM, KPK meminta Pemda menyusun evaluasi jabatan sehingga terlaksana pemetaan jabatan di lingkungan Pemda.

Selain itu, juga menyusun regulasi implementasi tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebagai upaya untuk mengurangi risiko tindak pidana korupsi.

Terakhir masih kata Ipi, terkait pengendalian dan pengawasan, KPK meminta agar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melakukan sosialisasi pengelolaan benturan kepentingan dan Inspektorat melaksanakan evaluasi benturan kepentingan; serta review atas rotasi, promosi, dan mutasi ASN.

"Keberhasilan daerah dalam mewujudkan manajemen ASN yang mengedepankan nilai-nilai profesionalisme dan integritas sangat tergantung pada komitmen kepala daerah dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola SDM yang akuntabel dan bebas kepentingan," jelas Ipi.

Untuk lebih jelas terkait praktik proses pengisian jabatan, mutasi dan rotasi di pemerintah daerah, KPK akan menggelar webinar bertajuk "Jual Beli Jabatan, Kenapa dan Bagaimana Solusinya?" pada hari ini sekitar pukul 13.30 WIB yang juga akan disiarkan di akun YouTube KPK.

"Menghadirkan Keynote Speech Ketua KPK Firli Bahuri dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. Pembicara, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB Alex Denni; Walikota Tanjungpinang Rahma; Bupati Indramayu Nina Agustina; Bupati Sragen Kusnidar Untung Yuni Sukowati; Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi; Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani," pungkas Ipi.

Acara ini akan dipandu oleh moderator, yaitu Plt Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Pahala Nainggolan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA