Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Ilham Saputra dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung Kura-kura, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/9).
Salah satu pertimbangan rencana tersebut untuk menghindari adanya irisan dari semua tahapan di antara Pemilu dan Pilkada. Pasalnya, pada tahun 2024 itu, baru pertama kali gelaran Pemilu dan Pilkada digelar di tahun yang sama.
"Jika pemilu dilaksanakan 21 Februari 2024 dan pemilihan (kepala daerah) 27 November 2024, maka tidak ada irisan masa kerja
ad hoc pemilu dan pemilihan kepala daerah," kata Ilham.
Penyelenggara di tingkat
ad hoc yang dimaksudkan adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Jadi masa kerja bagi PPK dan PPS Pemilu berakhir 20 April 2024 dan masa kerja PPK dan PPS pemilihan (kepala daerah) bisa dimulai setelah April 2024," sambungnya.
Selain soal rencana pelaksanaan, Ilham juga menyampaikan supaya ada jaminan kesehatan bagi seluruh panitia
ad hoc yang bertugas di Pemilu dan Pilkada.
Gambaran Pemilu Serentak 2019, data mencatat ada 722 panitia
ad hoc meninggal, dan 798 sakit. Begitu juga di Pilkada Serentak 2020 juga tercatat sebanyak 117 orang meninggal dan 153 orang sakit.
"Tentu dengan kondisi ini kami memberikan usulan agar pemerintah perlu memberikan jaminan kesehatan dan honor yang layak bagi petugas kami," tandasnya.
Hadir dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung; Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; Ketua Bawaslu, Abhan; dan Ketua DKPP, Muhammad.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.