Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Keberatan KPU Minta Anggaran Rp 86 Triliun, Junimart Girsang: Terlalu Fantastis di Masa Pandemi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 16 September 2021, 15:29 WIB
Keberatan KPU Minta Anggaran Rp 86 Triliun, Junimart Girsang: Terlalu Fantastis di Masa Pandemi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang/RMOL
rmol news logo Pimpinan Komisi II DPR RI keberatan dengan jumlah anggaran yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI senilai Rp 86 triliun untuk membiayai seluruh tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, angka tersebut terlalu fantasis. Setidaknya, jika dibandingkan dengan anggaran Pemilu Serentak 2019 yang hanya mencatatkan anggaran Rp 27 triliun.

"Menurut saya fantastis, karena setelah kita ketahui ternyata anggaran sampai Rp 86 T untuk 2024 itu adalah untuk penyelenggara, bukan untuk para peserta," kata Junimart Girsang di Gedung Kura-kura, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/9).

Junimart mengingatkan, saat ini Indonesia masih sibuk penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

"Ini ekonomi sekarang sangat sulit negara ini, pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, ya kita bantulah pemerintah," terangnya.

Legislator PDI Perjuangan ini tidak ingin kemudian karena untuk Pemilu dan Pilkada Serentak terjadi pemborosan keuangan yang sia-sia.

"Jadi jangan sampai Pemilu dan Pilkada Serentak ini membuat pengeluaran yang naudzubillah, tidak boleh juga," pungkasnya.

KPU RI telah menjelaskan sebelumnya, bahwa anggaran tersebut terbagi pada pembiayaan tahapan setiap tahunnya.

Rinciannya anggaran tahun 2021 sebesar Rp 8,4 triliun; tahun 2022 sebesar Rp 13,2 triliun; tahun 2023 sebesar Rp 24,9 triliun; tahun 2024 sebesar Rp 36,5 triliun, dan terakhir tahun 2025 sebesar Rp 3 triliun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA