Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Adies Kadir: Kami Pantau Terus Kasus Alex Noerdin Di Kejagung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 16 September 2021, 16:54 WIB
Adies Kadir: Kami Pantau Terus Kasus Alex Noerdin Di Kejagung
Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI, Adies Kadir/Net
rmol news logo Keputusan Kejaksaan Agung menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin sebagai tersangka korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019, mengejutkan Partai Golkar.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Alex Noerdin yang kini menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR RI mewakili Fraksi Partai Golkar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dan langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI, Adies Kadir mengatakan, pihaknya akan terus memantau perkembangan lebih mendalam kasus yang melanda Alex.

"Karena ini kan tiba-tiba cukup mengagetkan kami di Golkar. Tentu kami ingin mendalami lebih dalam dulu sejauh apa kasus tersebut seblm ambil langkah-langkah lebih lanjut," kata Adies kepada wartawan, Kamis (16/9).

Adies juga belum bisa memastikan bagaimana posisi Alex di Partai Golkar. Khususnya, dalam jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.

"Kalau dalam undang-undang kan jelas sampai berkekuatan hukum tetap atau yang bersangkutan mengundurkan diri. Jadi kami akan memantau, melihat dulu," demikian Adies.

Dalam kasus ini Kejagung sudah lebih dulu menetapkan dua orang tersangka, yakni CISS selaku direktur utama PDPDE Sumatera Selatan periode 2008 dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara ini diduga merugikan negara mencapai 30 juta dolar AS atau sekitar Rp 426,4 miliar, yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010-2019.

Selain, kerugian juga dihitung dari setoran modal yang seharusnya tidak dibayarkan PDPDE Sumsel.

Perkara ini diketahui terjadi antara 2010-2019. Saat itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan keputusan Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) atas permintaan Alex Noerdin.

Lalu, BP Migas menunjuk BUMD PDPDE Sumsel sebagai pembeli gas bumi.

Namun, dengan dalil PDPDE tidak punya pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa membentuk perusahaan patungan PT PDPDE Gas dengan komposisi kepemilikan saham 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA