Padahal, penundaan juga dilakukan saat rapat kerja Komisi II DPR RI pada tanggal 6 September lalu. Saat itu, keputusan tidak diambil karena Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berhalangan hadir.
Sampai kesimpulan rapat kerja dibacakan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, masih perlu ada sinkronisasi yang membuat jadwal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak perlu ditunda kembali.
"Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyepakati perlunya dilakukan exercise dan sinkronisasi terhadap beberapa permasalahan sebelum diambil keputusan pada masa persidangan I Tahun Sidang 2021-2022," kata Doli saat rapat kerja di Gedung Kura-kura, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/9).
Doli menyebutkan, batalnya pengambilan keputusan itu karena masih terdapat permasalahan terhadap sejumlah hal. Salah satunya, terkait waktu pemungutan suara Pemilu Serentak 2024.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berbeda pandangan dengan KPU RI tentang waktu pelaksanaan Pemilu 2024.
KPU mengusulkan digelar pada tanggal 21 Februari, Tito menyampaikan usulan Pemilu digelar pada bulan April atau Mei.
Usai persidangan, Doli menyampaikan bahwa pengambilan keputusan terkait jadwal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 ini bisa dilaksanakan sebelum DPR memasuki masa reses pada bulan Oktober mendatang.
"Mungkin kita rapat lagi tanggal 6 Oktober. Satu hari sebelum masa sidang," demikian Doli.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: