Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Petrus Selestinus: Pemberhentian Novel Baswedan Dkk secara Definitif Sudah Tepat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 16 September 2021, 17:32 WIB
Petrus Selestinus: Pemberhentian Novel Baswedan Dkk secara Definitif Sudah Tepat
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus (kanan)/Ist
rmol news logo Keputusan pemberhentian 57 pegawai KPK tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021 mendatang dinilai sudah konstitusional berlandaskan hukum.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Mengacu putusan Mahkamah Agung (MA) pada Kamis 9 September 2021, secara substansial desain pengalihan pegawai KPK menjadi ASN mengikuti ketentuan UU 5/2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya.

"Pemberhentian secara definitif terhadap Novel Baswedan dkk sudah tepat," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus usai diskusi daring ‘Akhiri Polemik TWK, Presiden Pilih Hukum atau Politik’ yang digelar Jakarta Journalist Center, Jakarta, Kamis (16/9).

Bagi pihak yang tidak puas terhadap keputusan itu, kata dia, dapat mengajukan proses hukum di PTUN sesuai kepentingan dan kerugian yang diderita.

Secara prinsip, KPK dan BKN bekerja berdasarkan sistem norma, standar, kriteria, dan prosedur dalam mengelola administrasi pemerintahan. Ketika ada pihak yang tidak sejalan dengan kebijakan pimpinan KPK, kata dia, maka langkah yang dapat ditempuh adalah mengunakan upaya administratif dan/atau upaya hukum melalui badan peradilan (Pasal 19 jo Pasal 75).

"Bukan ke semua komisi negara atau ke presiden," tegas Petrus.

Masih dalam diskusi yang sama, pakar hukum tata negara, Aidul Fitriciada Azhari berharap Presiden Joko Widodo tidak boleh gegabah menyikapi TWK KPK. Jokowi harus bertindak sesuai sistem merit yang telah ditetapkan oleh UU ASN.

Jika melihat pada putusan MA, maka kewenangan TWK berada pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku pemerintah, bukan pada KPK. Kewenangan BKN pun dinilainya sudah sesuai UU 5/2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dalam menggelar TWK.

"Sebagai badan yang berwenang menangani manajemen ASN, BKN harus menindaklanjuti hasil TWK  berdasarkan sistem merit sesuai UU ASN," ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menegaskan supremasi hukum telah ditegakkan melalui hasil putusan MA dan MK. MK sebagai court of law telah menetapkan suatu putusan yang menjelaskan lintasan perundang-undangan yang kuat dalam landasan dan kepastian hukum.

Adapun, MA sebagai puncak peradilan mengenai keadilan atau court of justice sudah juga menetapkan kesesuaian kerja KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangan berdasarkan UU KPK 19/2019, PP 41/2020 Tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, dan Perkom KPK 1/2021 Tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.

"Kami sejak awal juga telah mengatakan bahwa kerja-kerja kami pastilah sesuai amanat perundang-undangan serta berlandaskan dan berkekuatan hukum yang berlaku," tandas Firli Bahuri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.