Begitu disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri saat menjadi Keynote Speech di acara webinar KPK bertajuk "Jual Beli Jabatan, Kenapa dan Bagaimana Solusinya?" yang disiarkan di akun Youtube KPK, Kamis sore (16/9).
Dalam acara yang juga dihadiri oleh Menpan RB, Tjahjo Kumolo ini, Firli menjelaskan bahwa dalam pencegahan Korupsi, KPK mengembangkan program Monitoring Center for Prevention (MCP).
"Setidaknya program-program ini adalah tatacara untuk mengatasi sering terjadinya rentan terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara," ujar Firli seperti dikutip
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis sore (16/9).
Khusus terkait dengan jual beli jabatan kata Firli, setidaknya ada beberapa program yang dikembangkan oleh KPK. Di antaranya, manajemen ASN.
"Bilamana manajemen ASN kita letakkan pada posisi yang tepat, dan kita pedomani, serta kita jadikan sebagai tatacara disiplin pengelolaan ASN, maka tentu lah jual beli jabatan tidak akan terjadi," kata Firli.
Karena kata Firli, dalam rangka manajemen ASN, diwajibkan untuk memenuhi dan menjalankan azas-azas umum pemerintahan yang baik.
"Saya ingin katakan disini, bahwa tidak akan pernah terjadi jual beli jabatan apabila seleksi jabatan, pembinaan sumber daya manusia dilaksanakan secara profesional, akuntabel, transparan, kompetitif, kejujuran dan juga dilaksanakan sebagaimana mestinya," jelas Firli.
Selanjutnya kata Firli adalah, pengawasan terkait SDM dan pembinaan SDM.
"Apa yang bisa kita kerjakan, tidak ada kecuali kita melakukan pengawasan yang ketat. Kita melibatkan aparat pengawas intern pemerintah (APIP). Bisa juga kita melibatkan aparatur pengawas eksternal," terang Firli.
Dalam rangka pencegahan jual beli jabatan sambung Firli, bisa dicegah sedini mungkin dengan menerapkan azas-azas umum pemerintahan yang baik.
"Pastikan semua berjalan sesuai dengan merit system, yang ketiga adalah lakukan pengawasan secara ketat tidak hanya oleh pengawas internal tetapi juga melibatkan pengawas eksternal," tutur Firli.
Yang paling penting kata Firli, yaitu pengawasan yang dilakukan secara bertahap. Mulai dari perencanaan, pengesahan kebijakan, implementasi kegiatan, maupun dalam rangka pengawasan akhir kebijakan dilaksanakan.
"Sehingga menutup ruang untuk tidak terjadinya tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jual beli jabatan," pungkas Firli.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: