Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Demokrat: Bukti yang diberikan Moeldoko CS di Pengadilan Gak Nyambung!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 16 September 2021, 19:18 WIB
Demokrat: Bukti yang diberikan Moeldoko CS di Pengadilan Gak Nyambung<i>!</i>
Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Heru Widodo (tengah) bersama Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan dan sejumlah pengurus serta kader Partai Demokrat di PTUN/RMOL
rmol news logo Persidangan Gugatan  Moeldoko kepada Menkumham RI, Yasona Laoly, terkait penolakan pemerintah terhadap hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang telah masuk dalam tahap pembuktian dokumen.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Heru Widodo menyatakan, setiap upaya menggugat keputusan negara harus dengan tata cara dan penyertaan dokumen yang tentunya juga harus diakui negara.

Dalam persidangan yang digelar siang tadi, menurutnya dalil-dalil gugatan oleh pihak Moeldoko tidak memenuhi persyaratan mendasar. Salah satunya adalah mengingkari kepemimpinan yang sah dari Partai Demokrat.

Sehingga, KLB yang digelar Moeldoko Cs di Deli Serdang dengan mendaulat dirinya sebagai Ketua Umum tidak sah. Karena, kepemimpinan dan Partai Demokrat yang tercatat di Kemenkumham adalah yang diemban Agus Harimurthi Yudhoyono (AHY) selaku Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan konstitusional.

"Hal yang paling penting untuk mendaftarkan hasil sebuah Kongres adalah Surat Keterangan dari Mahkamah Partai yang terdaftar di Kemenkumham," kata Heru di Pengadilan TUN Jakarta sebagai Tergugat II Intervensi, Kamis (16/9).

Sementara, Heru mengatakan bahwa surat keterangan yang dibawa pihak Moeldoko dengan dalih diterbitkan oleh Mahkamah Partai tidak tercatat di Kemenkumham.

"Jadi, sudah tepat Menkumham menolak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang," imbuhnya.

Selain itu, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, yang turut menyaksikan langsung persidangan menegaskan, kubu Moeldoko Cs tidak memiliki bukti utama yang sah dan kuat.

"Seperti yang kami duga, lagi-lagi mereka tidak dapat buktikan dua hal utama. Yaitu satu, dasar hukum apa yang digunakan untuk menyelenggarakan KLB? Dua, siapa dan berapa pemilik suara sah yang hadir saat itu? Bukti yang diberikan tidak nyambung!“ tegas Hinca.

Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat itu menilai, hingga saat ini proses persidangan berjalan dengan baik dan profesional, di mana Majelis Hakim memberikan kesempatan yang sama kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan bukti.

"Meskipun pihak Moeldoko tidak siap dan menunda-nunda penyerahan bukti mereka," Tukasnya.

Tahapan sidang selanjutnya adalah pengajuan bukti tambahan dan saksi fakta dari pihak Moeldoko yang di agendakan pada tanggal 23 September 2021.

Pada akhir bulan Juni lalu, KSP Moeldoko dan Jhonni Alen Marbun menggugat Menkumham RI di Pengadilan TUN Jakarta dengan Nomor 150/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai oleh Majelis Hakim Enrico Simanjuntak, serta Hakim Anggota Budiamin Rodding dan Sudarsono. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA