Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KLHK Berhentikan Operasionalisasi Penambangan Emas Perusahaan Tak Berizin di Sulut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 16 September 2021, 21:54 WIB
KLHK Berhentikan Operasionalisasi Penambangan Emas Perusahaan Tak Berizin di Sulut
Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Ruandha Agung Sugardiman/Repro
rmol news logo Penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Bolaang Mongondouw, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dihentikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang dilakukan perusahaan bernama PT. Bulawan Daya Lestari (BDL).

Keputusan meminta penghentian segala aktivitas dituangkan melalui surat bernomor S.1180/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/7/2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Ruandha Agung Sugardiman, mewakili Menteri LHK, Siti Nurbaya.

Di dalam beleid itu diterangkan bahwa masa berlaku izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi mineral logam emas dmp dan penunjangnya atas nama PT. BDL telah berakhir sejak tanggal 10 Maret 2019, sehingga diinstruksikan agar semua kegiatan di lapangan diberhentikan.

"Kementerian LHK menyatakan bahwa permohonan persetujuan perpanjangan penggunaan kawasan hutan belum dapat diproses lebih lanjut sampai dengan adanya kepastian hukum terkait kepemilikan PT. BDL," tulis surat tersebut.

Dengan demikian, KLHK memutuskan permohonan persetujuan perpanjangan penggunaan kawasan hutan belum dapat diproses lebih lanjut sampai dengan adanya kepastian hukum terkait kepemilikan PT. BDL.

Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa KLHK meminta agar PT. BDL menghentikan kegiatan di lapangan, sebagaimana tertuang pada poin 7 huruf a dan b.

Sementara itu Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Ruandha Agung Sugardiman membenarkan surat tersebut.

Dia menegaskan dan meminta PT. BDL untuk mematuhi aturan yang telah dikeluarkan, karena ada aturan pidana apabila tetap melakukan aktivitasnya dalam penambangan emas.

"Pada prinsipnya benar kami mengeluarkan surat pada tanggal 16 Juli ini memerintahkan pada PT. BDL untuk menyetop kegiatannya dulu di lapangan karena menunggu proses hukum yang sedang berlangsung di sana," kata Ruandha dalam keterangan tertulis yang dierima redaksi, Kamis (16/11).

Namun dari pengaduan dan protes yang dilakukan oleh warga, Ruandha mendapati bahwa masih dilakukan aktivitas penambangan pada area itu. Untuk itu, dia sudah sampaikan hal tersebut kepada Dirjen Penegakan Hukum untuk bisa mengecek di lapangan, guna memastikan kebenaran laporan dari masyarakat.

Lebih lanjut Ruandha menegaskan, dari sisi peraturan KLHK menyiapkan regulasi-regulasi turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

"UU Cipta Kerja sendiri itu 'kan disusun untuk mempercepat investasi tetapi tidak melupakan dari sisi lingkungannya. Apabila ini semuanya bisa dilakukan oleh semua pemegang izin yang sah, akan meningkatkan iklim investasi Indonesia," kata Ruandha.

"Dan pada akhirnya ini akan juga meningkatkan rating investment Indonesia, sehingga akan menjadikan Indonesia ini baik untuk investasi di depannya," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA