Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bamsoet: Amandemen UUD untuk Presiden 3 Periode Tidak Masuk Logika, tapi Digoreng Terus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 17 September 2021, 13:58 WIB
Bamsoet: Amandemen UUD untuk Presiden 3 Periode Tidak Masuk Logika, tapi Digoreng Terus
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo saat Sosialisasi Empat Pilar, Univesitas Pendidikan Nasional, Sidakarya, Denpasar, Bali/RMOL
rmol news logo Ada hal-hal yang perlu diluruskan terkait dengan wacana amandemen UUD 1945 yang belakangan masih berembus di tengah publik.

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo menegaskan, MPR telah kompak meluruskan amandemen UUD tidak berkaitan dengan masa jabatan presiden.

Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo pun mensinyalir ramainya penambahan masa jabatan presiden karena ada pihak-pihak yang sengaja menggoreng dan menyeret isu amandemen ke ranah kepentingan individu maupun partai politik.

“Karena pendekatan politik praktis itu kecurigaan prajudice, maka belum-belum itu sudah digoreng, jadi ramailah amandemen ini seolah berupaya membuat perubahan Pasal 7 UUD 45 tentang periodeisasi presiden presiden menjadi 3 (periode)," ucap Bamsoet di acara Sosialisasi Empat Pilar, Univesitas Pendidikan Nasional, Sidakarya, Denpasar, Bali, Jumat (17/9).

Menurut politisi Partai Golkar ini, setiap partai politik telah mengantongi nama-nama calon presidennya untuk dipersiapkan pada tahun 2024 mendatang. Mengamandemen UUD 45 dengan memberikan usulan penambahan periode presiden pun dirasa tidak masuk akal.

"Dari logika politik saja, enggak nyampe. Karena sekarang ini partai-partai sudah punya calon presidennya. Golkar sudah ada calon, PDIP punya calon, Nasdem punya calon, partai-partai sudah punya calon. Jadi kecil kemungkinan perubahan dilakukan di Pasal 7,” katanya.

Oleh karenanya, ia menegaskan bahwa amandemen UUD 1945 lebih kepada melanjutkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

"Itu sesuai rekomendasi yang saya terima dari MPR sebelumnya adalah amandemen terbatas. Hanya menambah dua ayat, satu ayat di Pasal 3, satu ayat di Pasal 23,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA