Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pegawai KPK Ribuan Orang, Jangan Pikir Hanya Karena 56 Berhenti Jadi Lemah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 17 September 2021, 14:06 WIB
Pegawai KPK Ribuan Orang, Jangan Pikir Hanya Karena 56 Berhenti Jadi Lemah
Koordinator Penggerak Milenial Indonesia (PMI), M. Adhiya Muzakki/Net
rmol news logo Pemberhentian seorang pegawai di sebuah institusi dianggap hal yang wajar dan biasa saja. Seperti yang dialami oleh 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan diberhentikan dengan hormat pada akhir September ini dikarenakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai aparat sipil negara (ASN) sesuai UU 19/2019.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Begitu kata Koordinator Penggerak Milenial Indonesia (PMI), M. Adhiya Muzakki menanggapi isu pemberhentian 56 pegawai KPK yang menjadi pembahasan di media sosial.

Menurut Adhiya pemberhentian seorang pegawai merupakan hal yang wajar dan biasa biasa saja. Adhiya pun mengaku heran dengan masyarakat yang merespon berlebihan atas keputusan tersebut.

"Pemberhentian pegawai itu hal biasa di sebuah instansi pemerintahan. Ada yang keluar, ada yang masuk. Itu sudah hukum alam," ujar Adhiya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (17/9).

Apalagi kata Adhiya, dirinya juga merasa heran dengan pihak-pihak yang membawa persoalan yang biasa ke meja presiden. Padahal, mereka telah dinyatakan TMS sebagai ASN sebagaimana telah diatur di dalam UU 19/2019 bahwa pegawai KPK adalah ASN.

Adhiya menilai, orang-orang yang menganggap pemberhentian 56 pegawai KPK merupakan bentuk pelemahan terhadap KPK merupakan kesalahan besar. Pasalnya, terdapat ribuan pegawai KPK yang telah dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebagai ASN setelah mengikuti asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Jangan berpikir, KPK akan lemah hanya karena 56 orang yang akan diberhentikan. KPK terdiri dari ribuan orang yang memiliki semangat yang sama untuk memberantas korupsi di negeri ini," tegas Adhiya.

Di sisi lain, masyarakat diharapkan harus cerdas melihat kinerja KPK akhir-akhir ini yang sedang moncer. Apalagi, beberapa minggu terakhir, KPK sering melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di beberapa daerah.

"Kita jangan terjebak dengan 56 pegawai KPK yang mau diberhentikan. Itu hal biasa. Jika kita bijak, kita akan fokus mengawal upaya KPK memberantas korupsi. Dan itu yang harus kita kawal," jelas Adhiya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA