"TR yang yang dikeluarkan oleh Kapolri menjadi bukti bahwa beliau komitmen menjalankan presisi dan menunjukkan loyalitas tunggal kepada presiden," ujar Ketua Umum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Bintang Wahyu Saputra kepada wartawan, Jumat (17/9).
Bagi Bintang, Polri di bawah Jenderal Sigit sejauh ini telah menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai undang-undang Kepolisian, yakni UU 2/2002 bahwa kepolisian menjalankan perintah presiden dengan cepat.
"Sejak Jenderal Listyo Sigit menjabat Kapolri, PB SEMMI melihat program Presisi (prediktif, responbilitas, trasrapansi berkadilan) sangat mendepankan prinsip-prinsip humanis, namun tegas dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian," lanjutnya.
Ia lantas menyinggung peristiwa seorang peternak ayam yang membentangkan poster kritik saat kunjungan kerja Presiden Joko Widodo di Blitar beberapa waktu lalu. Belum lama ini, peternak bernama Suroto diundang ke Istana Negara oleh presiden.
Baginya, undangan tersebut menunjukkan pesan bahwa Presiden Joko Widodo tidak antikritik. Pun demikian tudingan sikap represif yang ditujukan kepada Polri atas peristiwa di Blitar saat itu kini terbantahkan.
"Dengan adanya TR dan diundangnya Pak Suroto ke Istana Negara membuat isu tersebut tidak benar. Presiden Jokowi dan Kapolri beda dengan Orde Baru. Mereka berdua sangat demokratis," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.