Keputusan tersebut pun dinilai sebagai komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memperbaiki kualitas udara di Ibukota.
"Ini bentuk komitmen bahwa kita ingin Jakarta memiliki langit biru, memiliki udara yang baik, yang bersih, yang segar," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria diberitakan
Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (17/9).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Gubernur DKI Jakarta sebagai tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.
Selain Anies, hakim juga memutus Presiden RI Joko Widodo (tergugat I), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (tergugat II), Menteri Dalam Negeri (tergugat III), dan Menteri Kesehatan (tergugat IV), telah lalai dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat di wilayah DKI Jakarta.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, dan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar hakim ketua Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9).
Majelis hakim lantas memerintah Anies melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.
Anies juga diminta menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan perundangan-undangan di bidang pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.
Selain itu, Hakim juga menghukum Anies agar menyebarkan evaluasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan dengan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: