Dengan demikian, Universitas Islam Negeri (UIN) yang berada di bawah naungan Kemenag turut memiliki hak yang sama sebagaimana universitas yang berada di bawah naungan Kemendikbud Ristek. Khususnya dalam membuka jurusan dengan disiplin ilmu terapan maupun di luar ilmu alam murni.
Hal itu diungkapkan Bukhori dalam persamuhan antara Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI dengan Bupati Aceh Besar, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Kepala Kantor Departemen Agama Aceh Besar, Rektor UIN Ar-Raniry, dan Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe, Rabu (15/9).
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka meninjau usaha peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi di perguruan tinggi keagamaan negeri dan dukungan penanganan Covid-19 oleh Kementerian Sosial RI, Kementerian Agama RI, dan BNPB di Kota Jantho, Aceh Besar, Aceh.
“Dalam konteks pendidikan, kami mendukung penuh transformasi IAIN menjadi UIN yang berimplikasi pada pembukaan sejumlah jurusan ilmu terapan dibarengi dengan tersedianya sumberdaya tenaga pendidik yang berkualitas. Dalam beberapa kesempatan, sebenarnya sudah kami usulkan ihwal ini dalam rapat kerja dengan Menteri Agama ihwal pentingnya mewujudkan kesetaraan antara universitas-universitas yang berada di bawah Kemenag dengan kampus yang ada di bawah Kemendikbud Ristek,†ujar legislator daerah pemilihan Jawa Tengah ini.
Di sisi lain, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI ini menekankan, dalam pendidikan perlu adanya keadilan anggaran sebagaimana amanat Pasal 31 UUD NRI 1945 yang menyatakan pendidikan adalah hak bagi masyarakat, sedangkan pemerintah berkewajiban menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.
"Sementara perlu digarisbawahi, penyelenggaraan sistem pendidikan nasional ini secara hakikat tidak mengenal perbedaan antara penyelenggaraan pendidikan di bawah Kemenag atau Kemendikbud Ristek," imbuhnya.
Termasuk yang secara khusus didorong di Komisi VIII DPR, lanjut Bukhori, adalah kesetaraan dalam penyelenggaraan pendidikan. Berkali-kali Komisi VIII menekankan perlunya Menteri Agama mengadvokasi keadilan anggaran. Dari anggaran 20 persen yang ada, tidak boleh hanya didistribusikan kepada pendidikan tertentu.
Ditegaskan Bukhori, di dalam Pasal 31 bahwa pendidikan adalah hak bagi masyarakat dan pemerintah berkewajiban menciptakan atau menghadirkan satu sistem pendidikan nasional.
Untuk itu anggota Badan Legislasi ini mengusulkan perlu adanya satu anggaran yang sama antara anggaran pendidikan di Kemendikbud Ristek dan Kemenag.
“Karena menjadi sangat tidak adil bila anggaran yang ada di Kemendikbud Ristek dan yang ada di Kemenag yang hanya kurang lebih sekitar Rp50 triliun, tetapi itu adalah vertikal mulai dari Jakarta sampai Sabang. Sementara untuk pendidikan nasional itu mulai dari yang 20 persen didistribusikan melalui transfer daerah, mulai provinsi, kabupaten/kota dan lainnya," paparnya.
"Saya kira perlu adanya rasionalisasi. Kami akan terus perjuangkan, maka mohon dibantu dan didorong,†tutup Bukhori.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: