Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Keberadaan KPPU Sangat Vital untuk Meminimalisir Monopoli Bisnis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Sabtu, 18 September 2021, 06:42 WIB
Keberadaan KPPU Sangat Vital untuk Meminimalisir Monopoli Bisnis
Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto (kiri) dan Komisioner KPPU, Chandra Setiawan/Ist
rmol news logo Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu diperkuat agar tidak terjadi monopoli bisnis yang bertolak belakang dengan spirit UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Komisioner KPPU, Chandra Setiawan berujar, peran KPPU selama ini cukup fundamental di tengah praktik persaingan bisnis dengan beragam corak ideologi yang berkembang.

"Peran KPPU sebagai wasit. Peran kita setidaknya bisa menjadi perisai bagi pelaku usaha kecil atau UMKM yang rentan terhadap praktik monopoli usaha besar," jelas Chandra dalam diskusi bertema 'Sosialisasi Peran KPPU Dalam Membangun Persaingan Usaha Sehat' di Jakarta, Jumat (17/9).

Dalam diskusi tersebut, turut hadir pula Direktur Pengkajian, Kebijakan dan Advokasi KPPU, Taufik Ahmad dan anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto.

Chandra berharap, ke depan KPPU tidak hanya bersifat pasif dalam mengimplementasikan amanat UU praktik usaha, melainkan proaktif melalui kewenangan yang lebih luas.

"Tidak hanya sekedar jadi wasit. KPPU mestinya diberikan kewenangan pengawasan yang lebih konkret. Ini jadi hal yang sangat mendesak di tengah dinamika dunia bisnis yang makin kompleks," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto menyebut keberadaan KPPU sangat diperlukan untuk meminimalisir praktik monopoli di sektor bisnis.

"Keberadaan KPPU juga menunjukkan bahwa sistem ekonomi yang kita jalankan berbeda dengan sistem ekonomi kapitalisme yang bertentangan dengan ekonomi Pancasila berbasis gotong royong," tegas Darmadi.

KPPU harus mampu mengawal jalannya praktek bisnis di negeri ini sesuai dengan sistem demokrasi ekonomi yang berpijak pada kepentingan publik.

"Termasuk praktik usaha atau bisnis korporasi lokal dan asing harus berpegang teguh pada kaidah demokrasi ekonomi yang memperhatikan kepentingan umum sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 dan 3 UU 5/1999," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA