Wakil Ketua LPSK Manager Nasution mempertanyakan kondisi keamanan rutan tersebut, sehingga muncul dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang tahanan, Irjen Napoleon Bonaparte terhadap tahanan lainnya bernama M. Kece, yang merupakan tersangka kasus penistaan agama.
Menurutnya, meski berstatus tahanan, mereka tetap harus mendapatkan jaminan keamanan, baik dari aparat maupun ancaman dari sesame penghuni rutan lainnya.
“Pihak penjaga rutan seharusnya dapat mengantisipasi gesekan-gesekan yang mungkin terjadi antara sesama tahanan. Bagaimanapun juga para tahanan harus tetap mendapatkan jaminan keamanan,†tegasnya kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (19/9).
Manager Nasution menyarankan, jika korban memang merasa keselamatannya terancam, yang bersangkutan dapat mengajukan perlindungan ke LPSK.
“Kita terbuka menerima permohonan perlindungan bagi korban, termasuk saksi-saksi yang mengetahui dugaan kasus penganiayaan tersebut,†ujarnya.
Apalagi, kata mantan komisioner Komnas HAM ini, kasus penganiayaan tersebut dikabarkan sudah dilaporkan ke penyidik dan seharusnya laporan itu diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
LPSK, lanjutnya, menyoroti hak-hak korban, seperti mendapatkan perlindungan maupun bantuan medis, rehabilitasi psikologis bahkan pengajuan restitusi atas tindakan yang diterimanya dari pelaku.
Namun, semua hak itu, dapat diakses oleh korban setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan ke LPSK dan permohonan diputuskan diterima.
“Kita imbau korban untuk mengajukan perlindungan, jika memang keselamatannya terancam,†katanya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: