Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Margarito Kamis: Sesuai Undang Undang, Seharusnya Nyoman Adnyana Tidak Lolos sebagai Anggota BPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 19 September 2021, 21:58 WIB
Margarito Kamis: Sesuai Undang Undang, Seharusnya Nyoman Adnyana Tidak Lolos sebagai Anggota BPK
Margarito Kamis saat menghadiri Webinar PB PMII/Repro
rmol news logo Proses pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Komisi XI DPR RI yang meloloskan Nyoman Adnyana menuai polemik di kalangan akademisi. Pasalnya, Nyoman dinyatakan tidak layak secara konstitusi namun diloloskan parlemen.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menuturkan, dari segi ilmu hukum sebagaimana yang dijabarkan pada Pasal 13 huruf J Undang Undang Badan Pemeriksa Keungan (BPK), normanya syarat menjadi seorang anggota BPK harus memenuhi syarat yakni telah meninggalkan jabatannya sebagai anggota BPK selama dua tahun lebih.

Dalam analisa Margarita, calon anggota BPK bernama Nyoman Adnyana tidak memenuhi syarat jika mengacu pada Undang Undang BPK.

“Sudah sudah jelas di J dibilang dia harus tinggalkan jabatan itu atau pejabat itu setidak-tidaknya dua tahun dari jabatan di bidang keuangan negara,” ucap Margarito lewat acara diskusi virtual Obor Muda bertemakan Menyoal Kepatuhan Hukum dalam Proses Seleksi Calon Anggota BPK RI 2021, Minggu malam (19/9).

"Hukum kita adalah apakah Nyoman apakah satu lagi itu sudah meninggalkan jabatan itu lebih dari dua tahun? Atau tidak? Kalau tidak, kalau belum dua tahun itu tidak sah apapun alasannya,” imbuh Margarito dalam acara yang digelar oleh Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII).

Margarito mengaku tidak memiliki jawaban atas lolosnya dua orang calon anggota BPK RI 2021 yang melakukan fit and proper test di parlemen.

Menurutnya, dalam Undang Undang BPK RI sudah sangat jelas dijabarkan secara detail bagaimana mekanisme pemilihan anggota BPK.

Kata Margarito, seharusnya aturan yang tercantum dalam Undang Undang BPK digunakan oleh anggota dewan sebagai rujukan dalam memilih setiap calon anggota BPK.

"Bagi saya, syarat ini kelewat sederhana karena sudah terang benderang, apalagi MK sudah bilang juga dalam fatwa terakhir yang diminta oleh DPR itu. Apakah ini mutlak atau tidak sudah terang benderang. Mestinya, dua orang ini tidak lolos dalam seleksi itu,” katanya.

Dia berharap, parlemen dalam rapat paripurna besok tidak meloloskan dua calon anggota BPK yang tidak memenuhi syarat hukum.

"Supaya kita sehat sedikitlah bernegara ini, jangan gampang begini, masa sih jadi ngaco begini. Sudah jelas orang ini bisa dicek secara objektif bisa dicek belum sampai dua tahun meninggalkan jabatan,” harapnya.

Pihaknya menegaskan, secara objektif semua orang bisa melakukan pengecekan apa saja syarat yang wajib dipenuhi sebagaimana termaktub dalam norma Pasal 13 huruf J Undang Undang BPK.

"Saya berpendapat akan jauh lebih bagus atau saya bermimpi agar besok itu paripurna bilang tidak, tapi itu mungkin agak terlihat konyol barangkali ya Boyamin, oleh karena komisi yang menyeleksi berisi manusia-manusia yang besok rapat paripurna juga. Jadi, siapapun itu saya berharap besok bisa dinyatakan tidak lolos,” tandasnya.

Dalam Webinar yang digelar PB PMII secara daring itu hadir narasumber lainnya yakni Mantan Wakil Menkumham, Denny Indrayana, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dan Koordinator Koalisi Mahasiswa Indonesia Abraham dan Ketua PB PMII bidang Polhukam Daud A. Gerung. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA