Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 4 Oktober, Jokowi Berikan Tujuh Arahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 20 September 2021, 21:24 WIB
PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 4 Oktober, Jokowi Berikan Tujuh Arahan
Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali, Airlangga Hartarto/Repro
rmol news logo Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali kembali diperpanjang pemerintah. Namun, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan masyarakat melihat perkembangan kondisi pandemi Covid-19 sepekan ke belakang.

Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali, Airlangga Hartarto memastikan PPKM di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya diperpanjang kembali untuk jangka waktu 2 minggu ke depan, mulai dari 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Airlangga menyebutkan rincian dari tingkat penerapan PPKM di luar Jawa-Bali selama dua pekan ke depan. Di mana, leveling dari daerah-daerah yang membaik maupun stagnan berdasarkan hasil assesment atau evaluasi penerapan PPKM sepekan ke belakang.

Airlangga menerangkan bahwa Instruksi Mendagri menetapkan 10 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali masih berada di PPKM Level 4. Kemudian ada 105 kabupaten/kota berada di PPKM Level 3, sebanyak 250 kabupaten/kota PPKM Level 2, dan sebanyak 21 kabupaten/kota PPKM Level 1.

Untuk pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat di sarana publik, Airlangga menyatakan masih tetap sama dengan periode sebelumnya. Misalnya untuk wilayah PPKM Level 3, mal diperbolehkan beroperasi mulai pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat.

"Dengan maksimal 50 persen kapasitas, serta para pengunjung sudah harus melakukan check-in dengan aplikasi Peduli Lindungi," ujar Airlangga dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin petang (20/9).

Selain itu, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini menyebutkan aturan kunjungan sarana publik lainnya, yaitu syarat operasional dan masuk bioskop.

"Bioskop dapat dibuka dengan protokol kesehatan ketat dan maksimal 50 persen kapasitas. Mengenai hal ini akan diatur lebih lanjut dalam Inmendagri," imbuhnua.

Airlangga juga mengungkapkan beberapa hal yang menjadi arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas hari ini, Senin (20/9).

Pertama adalah kehati-hatian terhadap masuknya varian baru Covid-19. Maka dari itu, Airlangga menegaskan agar pintu masuk udara, laut dan darat perlu diperketat, guna mencegah transmisi varian baru yang sudah mewabah di luar negeri.

"Dalam hal ini, kita libatkan seluruh stakeholder. Kita harus mengantisipasi betul mengenai kemungkinan adanya gelombang ketiga," tuturnya.

Airlangga melanjutkan perintah yang kedua dari Jokowi dalam penanganan Covid-19 di masa perpanjangan PPKM dua minggu ke depan. Yakni soal pelaksanaan 3T (testing, tracing dan treatment), Prokes 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan) dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang harus semakin diintensifkan.

"Ketiga, wilayah dengan pencapaian target vaksinasi rendah harus diberikan perhatian lebih (Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Lampung), dan juga untuk vaksinasi kepada lansia," kata Airlangga.

Kemudian hal keempat yang ditekankan Jokowi, disebutkan Airlangga, adalah terkait vaksinasi Covid-19. Yang mana, Kepala Negara meminta pemerintah daerah segera menghabiskan vaksin yang sudah diberikan dan jangan menahannya.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini, percepatan vaksinasi mendukung efektivitas dan fleksibilitas, sehingga dialokasikan 25 persen untuk TNI dan 25 persen untuk Polri (dari sebelumnya masing-masing 20 persen). Sementara 50 persen sisanya untuk Dinas Kesehatan di Kabupaten/Kota.

Kemudian yang kelima, Airlangga mengatakan bahwa Presiden meminta agar booster atau vaksinasi ketiga untuk masyarakat segera dimulai dan diputuskan dengan persyaratan tertentu. Keenam, kapasitas venue PON dengan penonton berjumlah maksimal 25 persen dari total kapasitas dan sudah harus menjalankan vaksinasi dosis pertama dan kedua.

"Terakhir, ketujuh, platform Peduli Lindungi akan terus disempurnakan, termasuk unsur keamanan datanya, serta akan diintegrasikan dengan aplikasi sejenis secara global," demikian Airlangga.

Menurut data KPCPEN per 19 September 2021, kasus aktif Covid-19 secara nasional tercatat sebanyak 60.969 kasus, atau turun sebesar 86,41 persen sejak awal PPKM Leveling 9 Agustus 2021 lalu.

Sejak 9 Agustus hingga 19 September, jumlah kasus aktif di luar Jawa-Bali terus menurun, dengan penurunan tertinggi terjadi di wilayah Maluku-Papua sebesar 87,71 persen, disusul Nusa Tenggara turun sebesar 86,75 persen, Kalimantan turun 81,48 persen, Sulawesi turun 81,13 persen, dan Sumatera turun 80,52 persen.

Tingkat kesembuhan atau recovery rate (RR) secara nasional adalah 95,19 persen, lebih baik dari RR Global yang tercatat sebesar 89,79 persen. Sementara RR di Jawa-Bali sebesar 95,69 persen dan Luar Jawa-Bali sebesar 94,17 persen.

Sedangkan tingkat kematian atau case fatality rate (CFR) nasional sebesar 3,35 persen, masih lebih tinggi dari CFR Global yang tercatat sebesar 2,05 persen. Sementara khusus CFR Jawa-Bali sebesar 3,49 persen dan Luar Jawa-Bali sebesar 3,07 persen.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA