"Lah wong kapal AL ada di sana kok. Mereka (AL) tidak mengusir yang memang tidak harus diusir. Yang berpendapat mereka (kapal China harus) diusir, itu yang bodoh. Gara-gara kebodohan semua orang ribut. Masyarakat terbakar, itu," kata Soleman kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/9).
"Karena ketidaktahuan tentang UU kita sendiri, UU 5/1983 tentang ZEE, ketidaktahuan Bakamla, yang membuat keributan ini. Jadi, bodohnya Bakamla yang tidak tahu membaca UU, jadi semuanya ribut,†tambahnya.
Lanjut Soleman, Bakamla tidak bisa membaca UU lantaran Bakamla bukanlah penegak hukum.
"Jadi, gara-gara Bakamla yang tidak bisa membaca UU ini. Memang mereka tidak bisa baca UU karena mereka bukan penegak hukum kok. Makanya, bubarkan Bakamla itu. Bakamla itu baca dulu UU sebelum bicara di media, karena pembicaraannya dia itu membuat semua orang jadi ribut,†ucap mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) ini.
Sebetulnya, kata Soleman, tidak ada masalah di Natuna Utara. Yang memiliki masalah adalah Bakamla yang tidak tahu aturan hukum laut internasional, UU 5/1983 tentang ZEE sehingga berpendapat bahwa kapal China di Natuna Utara harus diusir.
"Justru kewajiban kita harus menjaga ZEE supaya bebas berlayar ,itu ada di sana kebebasan bernavigasi. Bukan mengganggu bukan mengusir, jadi yang bermasalah itu Bakamla. Bakamla itu pingin tampil seakan-akan dia pahlawan di laut,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: