Setelah dibentuk pada April 2021 melalui Keputusan Presiden (Keppres) 6/2021, Satgas BLBI telah berhasil mengembalikan hak negara yang tertimbun di para obligor selama puluhan tahun.
Sebagai salah satu contoh, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menceritakan proses penagihan piutang kepada obligor eks Bank Umum Nasional, Kaharudin Ongko.
Dia mengatakan, penagihan piutang kepada Kaharudin Ongko telah diserahkan dan diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sejak tahun 2008. Namun dalam prosesnya hingga kini, tingkat pengembalian atas utang yang bersangkutan sangat minim.
Sehingga kata Sri Mulyani, Satgas BLBI melakukan upaya paksa melalui surat paksa dan pencegahan ke luar negeri, serta telah mengeksekusi sebagian jaminan kebendaan baik berupa aset tetap dan bergerak yang diserahkan sesuai perjanjian yang telah ditandatangani dalam
Master Refinancing and Notes Issuance Agreement (MRNIA) pada tanggal 18 Desember 1998.
"Pada tanggal 20 September (2021), jadi kemarin kita melakukan penyitaan dan sekaligus mencairkan harta kekayaan yang bersangkutan dalam bentuk
escrow account di salah satu bank swasta nasional," ujar Sri Mulyani dalam jumpa pers virtual bersama Menko Polhukam, Mahfud MD, di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa sore (21/9).
Sri Mulyani menyebutkan, jumlah nominal dari
escrow account yang disita sebesar Rp 664.974.593 dan 7.637.605 Dolar Amerika Serikat (AS). Jika di konversi ke dalam rupiah, total seluruhnya sebesar Rp 109.508.496.559 (Rp 109,5 miliar).
"Atas seluruh hasil penyitaan telah disetorkan ke kas negara sejak 20 September sore," imbuhnya.
Sri Mulyani memastikan, Satgas BLBI berkomitmen menyelesaikan pemulihan hak negara atas aset BLBI secara tuntas. Sinergi dan kerja sama lintas kementerian/lembaga dibutuhkan dalam mencapainya.
"Tim akan terus melakukan tindakan-tindakan sesuai landasan hukum yang ada untuk mengembalikan hak negara," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.