Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tolak Jadwal Pemilu Dimajukan, Sekjen PKP: Verifikasi Peserta Disunat Jadi 2 Bulan, Merugikan Parpol Non Parlemen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 21 September 2021, 22:57 WIB
Tolak Jadwal Pemilu Dimajukan, Sekjen PKP: Verifikasi Peserta Disunat Jadi 2 Bulan, Merugikan Parpol Non Parlemen
Sekretaris Jendral (Sekjen) PKP, Said Salahudin/Repro
rmol news logo Usulan yang berbeda mengenai jadwal pemilu turut disoroti Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), khususnya mengenai agenda memajukan jadwal pemilu menjadi bulan Februari 2024.

Agenda Pemilu pada bulan Februari adalah yang dibuat oleh KPU. Sementara, pada rapat kerja di Komisi II DPR RI pekan lalu, Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian, mengusulkan agar jadwal Pemilu diundur menjadi bulan April atau Mei 2024.

Namun karena sejumlah alasan yang diduga dapat merugikan partai politik (parpol) non-parlemen, PKP menolak agenda Pemilu yang disusun KPU yaitu Februari 2024.

"Agenda memajukan jadwal Pemilu di bulan Februari 2024 sangat tidak adil. Putusan MK yang membedakan cara verifikasi parpol menjadi salah satu alasannya," ujar Sekretaris Jendral (Sekjen) PKP, Said Salahudin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (21/9).

Dia menerangkan, agenda memajukan jadwal pemilu secara otomatis akan memajukan proses tahapan Pemilu menjadi lebih awal. Sehingga, ia melihat proses verifikasi peserta Pemilu pun akan lebih cepat dari masa yang sewajarnya.

"Akibatnya, jadwal pelaksanaan verifikasi parpol calon Peserta Pemilu 2024 pun akan dipercepat sekira dua bulan," ucap Said menduga.

Said mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVIII/2020, yang di dalamnya mengatur verifikasi parpol yang dibedakan ke dalam dua kategori.

Dia menyebutkan, berdasarkan putusan MK tersebut dinyatakan bahwa sembilan parpol yang saat ini mempunyai kursi di DPR RI hanya diwajibkan lulus verifikasi administrasi. Adapun terhadap tujuh parpol non-parlemen dan parpol lain yang tidak ikut Pemilu 2019, diwajibkan harus lulus verifikasi administrasi dan verifikasi faktual jika ingin ditetapkan sebagai Peserta Pemilu 2024.

Menurut Said, waktu dua bulan verifikasi data peserta pemilu menjadi barang mewah bagi parpol yang terkena aturan verifikasi ganda. Sebab, dalam kurun waktu tersebut, ada banyak hal yang bisa dikerjakan oleh pengurus partai di setiap tingkatan untuk memenuhi seluruh persyaratan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual.

"Nah, dengan aturan main versi MK itu saja parpol-parpol non-parlemen sudah dirugikan. Apalagi jika waktu yang menjadi hak mereka untuk mempersiapkan diri menghadapi verifikasi juga ikut disunat," demikian Said. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA