Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketum PB HMI MPO Kutuk Keras Penangkapan 2 Pimpinan HMI di Serang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 22 September 2021, 07:55 WIB
Ketum PB HMI MPO Kutuk Keras Penangkapan 2 Pimpinan HMI di Serang
Ketua Umum PB HMI MPO, Affandi Ismail/Net
rmol news logo Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO mengecam keras penaganan Ketua Umum HMI MPO Cabang Serang dan Ketua Umum Komisariat Universitas Banten Jaya (Unbaja) pada Senin malam (20/9) hingga Selasa siang (21/9).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketua Umum PB HMI MPO, Affandi Ismail, mengutuk keras tindakan penahanan yang dilakukan oleh aparat tanpa menyertakan Surat Perintah (SP) Penahanan.

“Sebagai Ketua Umum PB HMI saya mengutuk keras tindakan pihak aparat yang telah melakukan penangkapan terhadap dua kader HMI MPO Cabang Serang,” ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu pagi (22/9).

Menurutnya, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh aparat menjadi bukti nyata bahwa rezim ini semakin represif. Padahal yang dilakukan kader sebatas ingin menyampaikan aspirasi, tapi langsung ditahan.

“Padahal kebebasan berpendapat di muka umum jelas dilindungi oleh UU, apalagi di dalam negara yang menganut sistem demokrasi seperti Indonesia,” tuturnya.

Affandi menerangkan bahwa peristiwa penangkapan yang dialami oleh Ketua Umum HMI MPO Cabang Serang dan Ketua Umum HMI MPO Komisariat Unbaja ini merupakan bentuk kegagalan berdemokrasi.

Menurutnya, meskipun dua kader tersebut sudah dibebaskan, tindakan yang dilakukan oleh aparat  setempat sangat melukai rasa kebebasan berpendapat bagi masyarakat Indonesia, khususnya seluruh kader HMI di manapun berada.

“Penangkapan semacam ini bukan baru kali ini saja, tetapi sudah terjadi di beberapa tempat yang lainnya, di mana mahasiswa dan rakyat dibatasi hak demokrasinya ketika ingin memberikan kritik kepada penguasa,” ujarnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA