Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Siang Ini, 2 Mantan Anak Buah Sri Mulyani Didakwa di PN Tipikor Jakarta dalam Kasus Suap Pajak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 22 September 2021, 08:39 WIB
Siang Ini, 2 Mantan Anak Buah Sri Mulyani Didakwa di PN Tipikor Jakarta dalam Kasus Suap Pajak
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji/Net
rmol news logo Dua mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada DJP.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, sesuai dengan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jakarta Pusat, pada hari ini, Rabu (22/9) diagendakan pembacaan surat dakwaan dengan terdakwa Angin Prayitno Aji dan terdakwa Dadan Ramdani oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Informasi yang kami terima, para terdakwa akan dihadirkan secara langsung di depan persidangan," ujar Ali kepada wartawan, Rabu pagi (22/9).

Terdakwa Angin Prayitno Aji merupakan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP. Sedangkan Dadan Ramdani merupakan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di website resmi milik Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Angin dan Dadan didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada DJP, KPK resmi menahan Angin pada Selasa (4/5) dan Dadan Ramdani (DR) yang ditahan pada Jumat (13/8).

Sementara itu, empat tersangka lainnya hingga saat ini belum ditahan. Beberapa tersangka yang dipanggil pun kerap kali mangkir saat dipanggil penyidik.

Keempat tersangka yang belum ditahan yaitu, Ryan Ahmad Ronas (RAR) selaku konsultan pajak, Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak; Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa wajib pajak; dan Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak.

Dalam konstruksi perkara, Angin bersama-sama dengan tersangka Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak. Pemeriksaan perpajakan juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selanjutnya, Angin bersama Dadan diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak. Yaitu, PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia (Panin) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak tersebut, Angin bersama Dadan diduga telah menerima sejumlah uang.

Pada Januari-Februari 2018, menerima uang sebesar Rp 15 miliar yang diserahkan oleh tersangka Ryan dan tersangka Aulia Imran sebagai perwakilan PT GMP.

Pada pertengahan 2018, sebesar 500 ribu dollar Singapura yang diserahkan oleh tersangka Veronika sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar.

Kurun waktu Juli-September 2019 sebesar 3 juta dollar Singapura diserahkan oleh tersangka Agus sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama yang merupakan anak usaha dari Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA