Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bantu KPK Tuntaskan Kasus Tanah Munjul, Anies Beri Penjelasan Soal Penyertaan Modal Rumah DP Rp 0

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 22 September 2021, 09:51 WIB
Bantu KPK Tuntaskan Kasus Tanah Munjul, Anies Beri Penjelasan Soal Penyertaan Modal Rumah DP Rp 0
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Net
rmol news logo Penjelasan mengenai salah satu penyertaan modal kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya yang diperuntukkan bagi pembangunan rumah DP Rp 0 disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa kemarin (21/9)

Penjelasan disampaikan Anies untuk membantu kerja KPK dalam menuntaskan perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta tahun 2019.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Anies dikonfirmasi secara umum antara lain terkait dengan proses usulan anggaran untuk dilakukannya penyertaan modal APBD DKI Jakarta kepada Perumda Sarana Jaya.

"Di samping juga soal mekanisme pelaporan atas dilakukannya pernyertaan modal tersebut. Selain itu, saksi menerangkan mengenai salah satu penyertaan modal kepada Perumda Sarana Jaya yang diperuntukkan bagi pembangunan rumah DP Rp 0," ujar Ali kepada wartawan, Rabu pagi (22/9).

Sementara untuk saksi selanjutnya yaitu Prasetyo Edi Marsudi selaku Ketua DPRD DKI Jakarta dicecar terkait proses penganggaran oleh Badan Anggaran (Banggar) di DPRD DKI Jakarta yang diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta yang salah satunya digunakan untuk penyertaan modal ke Perumda Sarana Jaya.

"Keterangan para saksi tsb tentu detailnya telah tertuang dalam BAP dan saat ini belum bisa kami sampaikan karena akan dibuka seluas-luasnya pada proses persidangan di pengadilan Tipikor," pungkas Ali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA