"Selain soal HAM, sebenarnya juga banyak terjadi pelanggaran praktik bisnis oleh Sentul City," ujar begawan ekonomi Dr. Rizal Ramli dalam koferensi pers di Sekretariat Pro Demokrasi (ProDEM) di Bilangan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (22/9).
Dikatakan Rizal Ramli, penyerobotan lahan dengan mengerahkan preman dan alat berat hanya satu persoalan yang ramai belakangan. Tetapi, sebelumnya Sentul City juga banyak dipersoalkan soal sertifikat oleh para kliennya.
"Banyak pengaduan dari perusahaan atau perseorangan yang merasa ditipu karena sertifikat tidak kunjung diberikan oleh Sentul City, artinya status aset tanah masih belum ‘clean and clear’," terangnya.
"Ini tidak sesuai dengan yang disampaikan di prospektus atau promosi pemasaran Sentul City. Artinya diduga telah terjadi “penipuan†dalam aktivitas bisnis Sentul City selama ini," sambung mantan Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Lanjut Rizal, berdasarkan laporan dan kondisi riil di lapangan, Sentul City diduga telah melanggar UU Pasar Modal terutama Pasal 90a dan 90b.
Bunyi pasal tersebut: “Dalam kegiatan perdagangan efek, setiap pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung: a. menipu atau mengelabui pihak lain dengan menggunakan sarana dan atau cara apa pun; b. turut serta menipu atau mengelabui pihak lain.â€
"Atas dasar inilah kami merasa perlu untuk menyerukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menghentikan perdagangan dan melakukan audit investigasi terhadap saham Sentul City dan anak perusahaannya di pasar modal," pungkasnya.
Turut hadir dalam konferensi pers ini Ketua Prodem Iwan Sumule, aktivis Adhie M. Massardi dan Adamsyah Wahab atau Don Adam serta aktivis Prodem lainnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: